Beritapali.com |Palembang _ Tentunya publik masih di ingatkan dengan kejadian diskriminasi yang dialami seorang guru honorer SMA Negeri 9 Palembang bernama Veni Zeliana. S.Pd.
Veni Zeliana bersama tim Kuasa Hukumnya yaitu, Rahmat Ridho Illahi, S.H., C. MSP., C. CDM, Arkana Putra Gumayra, S.H, Edison Wahidin S.H., M.H dan Yustito Alfata mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan untuk membuat laporan.
Rahmat Ridho mengatakan, kliennya secara sengaja mendapatkan diskriminasi dari pihak sekolah dalam hal ini SMA Negeri 9 Palembang.
Adapun diskriminasi tersebut diantaranya seperti, pengurangan jam mengajar, yang tadinya 24 jam perminggu, kini menjadi 10 jam perminggu. Selanjutnya, penghapusan mata pelajaran yang di ajarkan oleh kliennya secara tindak lanjut penghapusan tersebut dilakukan tanpa dasar.
“Kami sudah tanyakan kepada pihak sekolah apa alasannya mengurangi jam dan menghapus mata pelajaran Veni Zeliana, tapi mereka tidak ada yang mau menjawab,” ujar Rahmat, Jumat (31/10/2025).
Lanjut kata Rahmat, pihaknya juga telah mengirimkan surat permintaan jawaban resmi kepada Kepala Sekolah tanggal 14 oktober 2025, namun hingga sekarang sekolah tidak menanggapi, hal itu juga sudah dilakukan via pesan whatsapp tapi tidak di balas.
“Sebenarnya ini ada apa, kenapa jam pelajaran dihilangkan dan mata pelajaran dihapuskan, serta kenapa klien saya tidak direkomendasikan untuk mengikuti P3K, padahal jelas-jelas Veni Zeliana layak dan memenuhi syarat,” imbuhnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Rahmat Ridho bersama tim akan membuat aduan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Inspektorat.
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan bahwa, kliennya sampai sekarang mendapat tekanan kalau Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Palembang menyuruhnya untuk berhenti atau mengundurkan diri dari sekolah tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami sudah 3 tahun mengabdi menjadi guru, kenapa tiba-tiba disuruh mengundurkan diri dari sekolah. Nah,!!! itulah yang sedang kami perjuangkan hingga sekarang,” tandasnya.
Sementara di tempat yang sama Veni Zeliana menambahkan, ia mengajar di SMA Negeri 9 Palembang sejak 2 November 2022 dan sudah terdaftar di Dapodik tahun 2021 di sekolahan sebelumnya.
Veni juga menjelaskan, setiap dirinya konfirmasi dan mengajak pihak SMA Negeri 9 Palembang untuk berdiskusi, akan tetapi pihak sekolah selalu memberi jawaban di oper kesana kemari.
Bahkan kata Veni, ada oknum-oknum tertentu yang mengatakan beberapa nama oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, tapi ternyata setelah dirinya (Veni Zeliana) datang, itu sebelumnya sudah di telepon oleh pihak sekolah.
“Saya sudah mencoba untuk minta tolong kepada Kepala Sekolah, tapi secara tidak pasti Kepala sekolah tidak memberikan jawaban, maupun jawaban secara tertulis,” pungkasnya.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali