Diduga Terima Suap dari SYD Rp.300 Juta, Kajari Ogan Ilir Tetapkan RH dan Kedua Rekannya Jadi Tersangka Kasus PMI

Beritapali.com |Palembang _ Puluhan massa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.

Dalam aksinya massa menyampaikan permintaan klarifikasi terkait dugaan suap dalam kasus dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekjend Sukirman mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir inisial ENS diduga terima suap dari Sekretaris PMI yang juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan inisial SYD senilai Rp.300 Juta.

Adapun uang tersebut menurut Dian, dikutip dari perkataan SYD akan digunakan untuk menutupi perkara kasus PMI agar tidak ada penetapan tersangka.

Namun, setelah uang itu diterima oleh Kajari Ogan Ilir, seiring proses perkaranya berjalan sangat mengejutkan publik, tiba-tiba munculah 3 (tiga) nama tersangka, salah satunya inisial RH yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan RH sendiri statusnya hanya sebagai pegawai ASN biasa.

“Kami minta kepada Kejati Sumsel untuk segera memeriksa Kajari Ogan Ilir, kami juga memiliki bukti rekaman video percakapan saudara RH yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Dian pada wartawan, Kamis (10/07/2025).

Setelah RH dan kedua rekannya ditetapkan tersangka hingga saat ini SYD dan SLHD selaku Bendahara PMI Ogan Ilir masih bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum. Dan, ENS selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kini sudah pindah tugas ke tempat yang baru.

Sementara dari pihak Kejati Sumsel menanggapi akan menindaklanjuti aspirasi yang di sampaikan oleh Lembaga PST. Namun, sebelumnya hal ini akan di sampaikan terlebih dahulu kepada Kajati Sumsel.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *