Beritapali.com |Palembang _ Sebuah gudang diduga tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal masih beroperasi.
Gudang diduga milik inisial BJ tersebut berlokasi di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangan warga yang namanya enggan di publikasikan mengatakan, aktivitas bongkar muat BBM kerap berlangsung di siang dan malam hari, warga sering melihat mobil tanki warna putih biru keluar masuk gudang.
“Rumor beredar, gudang tersebut diduga milik seorang oknum anggota TNI,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Jum’at (29/05/2025).
Lanjut katanya, selain pencemaran lingkungan, warga khawatir dengan adanya aktivitas gudang BBM tersebut dapat menimbulkan kebakaran seperti yang terjadi di daerah Paya kabung beberapa Minggu lalu.
“Diduga aktivitas gudang BBM tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga mereka berani beraktivitas disiang dan malam hari,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Secara umum, anggota TNI dilarang berbisnis selama masih aktif bertugas. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Setahu saya anggota TNI dilarang berbisnis, apalagi itu bisnis terlarang yang tentunya sudah masuk ke ranah Pidana. Artinya, oknum anggota TNI tersebut dengan sengaja sudah berani melanggar hukum,” pungkas warga.
(Cha)