Diduga Lakukan Pungli 2 Hingga 7 Juta, Sering Dikonfirmasi Kepala SMA Negeri 3 Palembang Terkesan Anti Wartawan

Beritapali.com |Palembang – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Rp.2 Hingga 7 Juta/tahun dan pungutan Bulanan Rp. 250 Hingga 300 Ribu/Bulan terjadi di SMA Negeri 3 Palembang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Aan Pirang selaku Ketua Lembaga Pembela Suara Rakyat (PSR) saat menggelar aksi damai sekaligus membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Sumsel, pada Selasa (09/12).

Dilansir dari media RADARcenter, Aan Pirang menjelaskan, kalau indikasi dugaan Pungli tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Komite Sekolah dan Dana BOS di SMA Negeri 3 Palembang.

“Menurut informasi yang di dapat, indikasi dugaan Pungli tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara SMA Negeri 3 Palembang selaku pengelola keuangan sekolah,” ujar Aan hingga beritanya kembali terbit Sabtu, (13/12/2025).

Lanjut kata Aan, jika pungutan itu resmi, apakah ada dalam aturannya atau keputusan baik dari Pemerintah Pusat, Kementerian, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Apakah sudah benar sesuai aturan, atau justru menyimpang dari larangan pungutan di Sekolah Negeri.

“Dengan jumlah siswa sekitar 1.400 orang, potensi dana yang terkumpul dari pungutan tersebut bisa mencapai lebih kurang Rp.3.024.000.000,-. Miliar/tahun,” jelas Aan.

Saat di konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan Whatsapp dengan nomor 0812-7116-XXXX, sangat di sayangkan Kepala SMA Negeri 3 Palembang Drs. Sugiyono, M.M tidak pernah mau memberikan jawaban. Terlebih lagi konfirmasi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Namun, tetap saja Kepala Sekolah diduga seperti anti wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *