Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Aksi damai sekaligus menyampaikan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran dana BOS dan dana PSB/PSG di lingkungan SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan TA. 2020-2024.
Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sukirman kepada awak media mengatakan, pihaknya melaporkan SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan tersebut bertujuan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami melaporkan oknum Kepala Sekolah tersebut hanya semata-mata ingin mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden, yaitu pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Negeri ini, khususnya Sumsel,” ujar Dian.
Berikut rincian besaran anggaran SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan TA.2020-2024:
– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.151.200.000.00,-
– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.562.950.000.00,-
– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.178.650,-
– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.583.500.000.00,-
– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.577.500.000.00,-
Total keseluruhan dari tahun 2020-2024 adalah sebesar Rp.2.053.800.000.00,-
Anggran dana PSG/PSB tahun 2020-2024:
– Tahun 2020 adalah sebesar Rp.504.000.000.00,-
– Tahun 2021 adalah sebesar Rp.595.500.000.00,-
– Tahun 2022 adalah sebesar Rp.595.500.000.00,-
– Tahun 2023 adalah sebesar Rp.583.500.000.00,-
– Tahun 2024 adalah sebesar Rp.577.500.000.00,-
Total keseluruhan anggaran dari tahun 2020-2024 adalah sebesar Rp.2.856.000.000.00,-
“Kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan dengan cara memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah tersebut. Dan, apabila terbukti kami minta segera tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sementara ditempat yang sama pihak Kejati Sumsel menanggapi, bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan disampaikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk ditindaklanjuti.
(Cha)