Beritapali.com |Palembang _ Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun yang dilaporkan oleh Dian diantaranya terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran seperti yang tertera pada Nomor Laporan: 9052/LP/PST/05/2025
Dian menjelaskan, Laporan dan Pengaduan dibuat karena adanya temuan terkait dugaan kekurangan volume serta bahan dan manipulasi harga pada pekerjaan, peningkatan Jalan Desa Karang Mulya, Kabupaten Muara Enim.
Selain itu adanya dugaan pengarahan tender pemenang lelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim terhadap CV. Wahana Prima sebagai pengguna anggaran yang dalam pengerjaannya terkesan tidak sesuai spek teknis.
Seperti contoh, di dalam kontrak untuk pekerjaan Pengerasan Beton Semen (PPC) harus menggunakan beton dengan mutu beton K 250.
Namun, nyatanya dengan hasil sample yang telah dilakukan pengujian beton dengan sample 3 benda uji menggunakan metode uji Kuat tekan nilai beton yang terpasang didapat mutu beton rata-rata K-91,7. Hal ini jauh dari spek teknis yang di isyaratkan.
“Nilai uji kuat tekan nilai beton semuanya ada kami lampirkan,” kata Dian pada awak media Beritapali.com, Rabu (28/05/2025).
Lanjut Dian, dirinya dapat menyimpulkan bahwa nilai kerugian negara yang di dapat dengan kurangnya volume Agregat B dan beton yang terpasang tidak sesuai dengan mutu beton yang diminta dalam Spesifikasi teknis.
Adapun dugaan kerugian negara pada pekerjaan peningkatan Jalan Desa Karang Mulya diantaranya sebesar Rp.469.452.921,96 (Empat ratus enam puluh Sembilan juta, Empat ratus lima puluh dua ribu, Sembilan ratus dua puluh satu rupiah, Sembilan puluh enam sen).
Sedikit Dian menambahkan, pada analisa terlampir selain mutu yang dimainkan, beberapa item yang ada pada analisa ternyata tidak terpasang seperti Plasticizer, Polytene 125 Mikron dan Multiplek 12 MM serta alat seperti Wheel Loader, Concrete Pan Mixer dan Water Tank Truck tidak ada dilapangan.
“Pekerjaan tersebut ada pada APBD Tahun Anggaran 2023, itu semua kami ketahui berdasarkan hasil invetigasi dan wawancara dengan beberapa warga desa setempat,” pungkas Dian tutup pembicaraan.
(Cha)