Dalam melakukan pencegahan Pekat, 3C. Polsek Talang Ubi gencar gelar KRYD (Razia terpadu).

PALI, Beritapali.com – Dalam melakukan pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya Polsek Talang Ubi gencar gelar KRYD (Razia terpadu).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;

 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19;

 

Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/93/XI/OPS.1.2.3/2023, tanggal 02 November 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.

 

Sebelum kegiatan KYRD Polsek Talang Ubi lakukan apel persiapan, pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 20.15 WIB bertempat di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

 

Pelaksanaan Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, S.H serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi.

 

Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 12 Personil Polsek Talang Ubi.

 

Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH melalui Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, S.H mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjaga keamanan diwilayah Hukum Polsek Talang Ubi.

 

Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, S.H juga menyampaikan bahwa Personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI serta memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan.

Baca Juga:  Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres PALI Melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2).

 

Masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C.

 

AIPTU Mujito, S.H. juga Memberikan himbauan kepada pengendara apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana

 

“Giat berakhir, situasi berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *