Beritapali.com |Palembang _ Beredarnya berita Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Ilir melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di semua SD Negeri dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Ogan Ilir membuat Dian HS menjadi geram.
Dian HS yang merupakan Ketua LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) bersama Sekjen Sukirman mengatakan, dirinya prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya menurut Dian, perbuatan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Sumsel khususnya Kabupaten Ogan Ilir.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu oknum Kepala SMP Negeri inisial “AH” (48) yang mana melalui Bendahara Sekolah pihaknya diharuskan menyetor kepada Dinas Pendidikan yang dilakukan pada setiap pencairan dana BOS.
Dikutif dari media online Analisnews.co.id (29 Desember 2014) yang mana telah memberitakan, setiap sekolah diharuskan menyetor antara Rp.6000 Sampai Rp.7000/Siswa yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dengan alasan untuk pengamanan jika ada dari pihak Kepolisian, inspektorat ataupun BPK yang datang ke Dinas Pendidikan.
“Nominal yang harus kami setorkan itu Rp.6.000.-Persiswa, sudah termasuk didalamnya Rp.2.500.- untuk Tipikor dan BPK, sebagai pihak berwenang memeriksa dinas, itu alasan orang dinas,” ujar AH, hingga berita diterbitkan kembali, Selasa (06/05/2025).
Kembali lagi pada Dian, menurutnya, jika Rp.7000,- dikali jumlah siswa dikali jumlah SDN dan SMPN yang ada di Ogan ilir, tentunya hal tersebut dapat menimbulkan jumlah angka yang sangat Fantastis.
Artinya, bukan tidak mungkin melalui penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kadisdik Ogan Ilir diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pungli yang dilakukan pada saat pencairan dana BOS disetiap sekolah.
“Menanggapi masalah ini, atas nama Lembaga PST, kami sebagai kontrol sosial akan melakukan aksi unjukrasa sekaligus membuat laporan ke Kejati Sumsel pada Kamis (15/05), dengan tuntutan Kajati segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir,” tegas Dian.
Dilansir dari halaman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel, jumlah dana BOS dari pemerintah untuk Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, sebesar 19,3 Miliar. Dan sistem pencairan dilakukan dua tahapan dalam satu tahun.
(Cha)