Babak Baru Kasus Korupsi Disperindag PALI Kejari Limpahkan Berkas dan Tersangka Ke PN Muara Enim

Talang Ubi KP/Beritapali.com–Kejaksaan negeri PALI resmi limpahkan kasus dugaan korupsi mark up pelatihan UMKM,belanja fiktif ,alat kantor sampai mark up publikasi yang terjadi di Dinas Perdagangan Kabupaten PALI antara tahun anggaran 2024,tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. sebagaimana rilis Kejaksaan Negeri PALI yang di terima media ini,pada jumat 8/82025.
Pada kesempatan tersebut sebagaimana pasal 143 ayat (4) RKUHAP menyatakan bahwa turunan atau salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan pula kepada tersangka atau penasihat hukumnya dan penyidik.

Pelimpahan kasus dugaan korupsi tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB s/d 13.00 WIB bertempat di Lapas Klas IIB Muara Enim Penyidik Kejaksaan Negeri Pali Riko Adrian, S.II dan Judistira Yusticia, SH, MII telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pali Septian Safa’at, SII, MII dan Agnes Putri Arzita, SII terkait Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Tersangka BD dan Tersangka MB pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 .
Tersangka  diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengaan barang bukti berupa 283 (dua ratus delapan puluh tiga) dokumen yang mendukung tindak pidana korupsi tersebut, 3 (Tiga) Unit Laptop yang disita dari Dinas Disperindag, 2 (Dua) Unit Handphone milik tersangka

Baca Juga:  AR (17+) di tangkap Reskrim Polres PALI atas dugaan kasus tindak pidana pencurian.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Atas Nama Tersangka An Tersangka BD dan Tersangka MB pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti (P16) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALL

Praktek korupsi mark up terjadi di delapan pelaksanaan pelatihan, pengadaan  batik, ukir kayu, tempurung kelapa hingga anyaman, tampak megah di atas kertas. Namun di baliknya, ditemukan praktik mark-up besar-besaran dan belanja fiktif. Termasuk di antaranya:
Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, dan honor narasumber
Belanja fiktif untuk materi pelatihan yang sudah tersedia di lokasi
Penunjukan penyedia tanpa proses lelang oleh BD kepada MB
Pencairan dana yang kemudian dibagi dua antara tersangka BD dan MB (sumber net)

Konsekuensi dari pelimpahan ini  adalah  dilakukan Tahap II Tersangka BD dan Tersangka MB Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: PRINT-1268/L.6.22/ft. 1/08/2025 tertanggal 08 Agustus 2025 (red-rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *