Beritapali.com – Satuan Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel dan Sat Resnarkoba Muaro Jambi membekuk pasangan suami istri DPO penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu pada Jum’at (20/10/ 2023).
Berbekalkan surat pencarian orang nomor : DPO / 37 / X / res 4.2 / 2023, tanggal 10 Oktober 2023, Awari (43), dan Rena Adiza warga asal Desa Karang Agung kecamatan Abab, kabupaten PALI ini akhirnya berhasil diamankan.
” Pasutri ini ditangkap di kediamannya di Desa Karang Agung, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 4,01 gram di Muara Jambi,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH pada Sabtu (21/10/2023).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap Awari alias Wari ini, berawal dari Satreskoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria bernama Edi Resmanto yang kedapatan memiliki Sabu sabu seberat 4.01 gram pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 17.00 wib.
” Dari keterangan tersangka pelaku tersebut, bahwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu didapat dari Saudara WARI, dengan cara membeli Seharga Rp. 6.000.000,- dengan sistim pembayaran secara cash,” ujarnya.
Dikatakannya, membeli barang haram tersebut dari DPO tidak hanya sekali, namun melainkan berkali kali dengan cara cas dan transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri Awari.
Berdasarkan dari keterangan tersangka tersebut lanjutnya, Tim Opsenal Satreskoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI, tentang keberadaan saudara awari tersebut.
” Pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 wib Tim Opsenal polres Muaro Jambi dibeck up Tim Resnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari,” ungkapnya.
(Rahasmin/Tim).