Armada Angkutan Kelapa Sawit Milik PT. GBS Makin Gencar Melewati Jalan Ditengah Pemukiman Warga.

Pali, Beritapali.com – Diduga armada pengangkut buah kelapa sawit milik PT. GBS makin gencar melewati jalan lintas karang agung menuju pabrik kelapa sawit milik PT. GBS didesa Prambatan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Pada Rabu, (09/10/2024).

Pada hal sebelum nya telah di sepakati perjanjian baik antar Perwakilan Perusahaan PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) dengan pemerintah setempat serta perwakilan Masyarakat Kecamatan Abab, yang disaksikan Camat Abab, Kapolsek Penukal Abab, Danramil, LSM PMP. Ormas PP, dan Grib Jaya.

 

Dalam Perjanjian yang tertulis di BERITA ACARA sebagai berikut:

 

Pada hari ini, Tanggal dua puluh empat bulan september tahun dua ribu dua puluh empat telah diadakan rapat mediasi mengenai armada angkutan batu bara dan sawit yang melintas diwilayah kecamatan abab (Desa Prambatan, Karang Agung, Betung, Betung Barat dan Betung Selatan)

 

A.PEMBAHASAN

1. Armada Angkutan Batu Bara

2. Armada Angkutan Sawit

B.KESIMPULAN

 

Bahwa Kami perwakilan dari PT.GBS dan PT. AAE menyanggupi mengaktifkan kembali pos jaga yang ada disimpang empat desa prambatan agar armada kosong dari angkutan kami tidak lagi melintasi / melewati pemukiman warga mulai dari desa Prambatan karang Agung, Betung, Betung Barat dan Betung Selatan (Wilayah kecamatan abab) Apabila kesepakatan ini tidak diindahkan atau masih banyak mobil yang melintasi pemukiman maka kami (warga) akan mengadakan penyetopan dijalan operasional PT.AAE. red.

 

Menangapi hal tersebut Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Hendro Saputra SH, Menyatakan, Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 44 tahun 2022 tentang muatan angkutan barang yang melintas dan menggunakan akses jalan milik pemerintah Sumsel. Seperti nya tak diindahkan oleh para sopir pengangkut buah kelapa sawit yang di duga milik PT. GBS.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Pali menyelenggarakan kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

 

“Kami PAC Ormas PP Abab dan Tanah Abang meminta agar pihak PT. GBS mematuhi kesepakatan tertulis yang telah di sepakati beberapa waktu yang lalu, agar tidak terjadinya hal-hal yang tak diinginkan bagi masyarakat Abab yang berangap tidak mematuhi perjanjian kesepakatan sebelum nya, ungkapnya

 

Dijelasakan lagi oleh ketua bidang Hukum dan Advokasi Ormas PP MPC PALI, Hendro Saputra, SH. “Dalam waktu dekat pengurus Pimpinan Anak Cabang Ormas PP Abab & Tanah Abang akan menggelar rapat dan berkoordinasi dengan pihak dishub PALI, terkait upaya penertiban mobilisasi angkutan diduga milik PT. GBS yang masih lalu lalang, Pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *