Angga Rahmadan (25) warga Talang Nanas ditangkap Satreskrim Polres PALI.

Beritapali.com – Satreskrim Polres PALI kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur pada tanggal 30 Agustus 2023 kemarin.

 

Diketahui terduga pelaku kasus pasal 363 KUHP ini bernama Angga Rahmadan (25) warga Talang Nanas Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dia ditangkap polisi berdasarkan laporan dari pihak korban dengan LP / B-130 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Agustus 2023 ttg Pencurian Dengan Pemberatan.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Trk., S.I.K didampingi Kanit 1 Pidum Polres PALI IPDA M. Yusuf Aprian, S.Tr.K, menjelaskan kronologis ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

 

Menurutnya pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 jam 02:30 WIB ada seseorang masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dan memasuki mengambil Uang sebesar Rp. 250.000,00.- Rupiah.

 

” Dari keterangan korban terduga pelaku ini bukan hanya satu kali melakukan aksi seperti ini, akan tetapi sudah berkali kali, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi itu Kasat Reskrim memerintahkan Team Beruang Hitam Unit 1 Pidum Polres PALI untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut.

 

” Lalu sekira pukul 04.00 Wib terduga pelaku diketahui sedang berada di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Ubi, kita langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka tersebut,” ujar dia.

 

Setelah berhasil di tangkap lanjut kasat Reskrim, kemudian tersangka di interogasi dan tersangka mengakui perbuatan nya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Baca Juga:  Lembaga SIRA Laporkan Dugaan KKN dan Penyimpangan Dana di Pemerintahan Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Ke Kejati Sumsel

 

” Setelah itu Tersangka berikut Barang Bukti diamankan Ke Mapolres pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Buah Tas Warna Hitam Dengan Rantai Kuning Emas, 1 Buah Dompet Kain Warna Biru Coklat,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *