Andi Leo Ketum GAASS : Simalakama Ilegal Driling, Usut dan Ungkap Monopoli Mafia Minyak di Kabupaten Muba

Muba, Sumsel, Beritapali.com _ Berbicara tentang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pasti tidak terlepas dengan kekayaan alamnya dari mulai minyak sampai batubara.

Fokus pada ilegal driling di Kabupaten Muba yang seperti di pelihara agar tetap ilegal, menimbulkan pertanyaan menarik buat di kaji lebih dalam.

Andi Leo Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) mengatakan, aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak bumi ilegal di Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel yang sudah berlangsung sejak 1980-an, diduga menyebabkan kerugian negara puluhan triliun rupiah.

Dugaan kerugian tersebut berasal dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tidak dihitung dalam pendapatan regional, pajak (tax loss), kerugiaan lingkungan, dan lainnya, yang mencapai Rp.49,5 Triliun.

Menurut UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perbuatan yang melawan hukum dengan cara mengeksporasi, mengeksploitasi dan melakukan pengeboran minyak tanpa izin dari pemerintah terkait dan menyebabkan kerugian atas lingkungan hidup dan ekonomi negara. Hal ini dikenai hukuman yang telah diatur dan ketentuan pidananya.

Rentetan kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Muba sejak Januari hingga Desember 2024, menelan korban jiwa, luka bakar, dan mencemari lingkungan sekitar.

Insiden kebakaran juga menyebabkan 3 (tiga) orang pingsan dan 1 (satu) orang meninggal dunia karena terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba.

Lanjut kata Andi Leo, kemungkinan jika pelakunya tertangkap akan di kenakan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No.02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyard Rupiah).

Baca Juga:  Tim Polres Pali, Evaluasi lakalantas di Talang Ubi.

Sampai kapan hal ini akan terus bergulir dan terjadi berulang, meski Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah membongkar sebanyak 95 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten Muba.

Namun itu seperti tindakan seremonial saja, karna sampai saat ini diduga masih banyak kegitan ilegal driling dan ilegal refinery di Kabupaten muba.

“Kami selalu mendukung dan mengawal, Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani pada Rabu (30/07/24) oleh Pj Gubernur Sumsel,” ujar Andi Leo pada Sabtu (18/01/2025).

Adapun Satgas untuk melakukan penindakan di lapangan, dalam SK tersebut Gubernur Sumsel menjabat sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi.

Penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery, jajaran forkopimda lainnya, termasuk Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Kepala PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal, dan Danlanud, berperan sebagai Wakil Ketua Satgas.

SK ini merinci penugasan Satgas yang terbagi dalam empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, dengan tujuan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery dapat dilakukan secara tuntas

“Semoga dengan adanya Satgas ini dapat menemukan win-win solution agar negara dan rakyat saling mendapatkan keuntungan dari kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Muba,” ucap Andi Leo.

Masih kata Andi Leo mengungkapkan, berpatok kepada kekayaan SDA dan semangat masyarakat Kabupaten Muba untuk memaksimalkan kekayaan tersebut, maka kami meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau pusat bisa segera membentuk tim untuk mengkaji agar ilegal driling tersebut bisa dilegalkan dengan tujuan agar masyarakat bisa memanfaatkan kekayaan secara aman dan nyaman serta meminimalisir kerusakan alam, dan mereka juga berkontribusi kepada negara melalui pajak yang di berikan secara baik dan benar.

Baca Juga:  Angga Rahmadan (25) warga Talang Nanas ditangkap Satreskrim Polres PALI.

“Dibalik simalakama ilegal driling yang sampai saat ini masih berjalan di Kabupaten Muba, kami menduga adanya gratifikasi dilakukan oleh oknum-oknum mafia yang ikut terlibat dalam monopoli minyak, dari mulai Aparat Penegak Hukum (APH) sampai Unsur Pimpinan Kabupaten Muba, termasuk petinggi Petro Muba,” ungkapnya.

Maka dari itu GAASS yang berada di Jakarta akan melakukan aksi di Mabes Polri dengan tuntutan diantaranya,

1. Meminta Kapolri segera membuat tim khusus turun kelapangan untuk menutup ilegal driling di Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel.

2. Periksa APH Kabupaten Muba yang terindikasi terlibat aktip dalam pengamanan ilegal driling.

3. Periksa Kapolda Sumsel, Kapolres Muba dan semua Kapolsek yang ada di Muba, karna terindikasi menerima gratifikasi dari ilegal driling tersebut.

4. Panggil Unsur Pimpinan Petro Muba yang di duga menjadi pemain monopoli ilegal driling di Kabupaten Muba.

5. Panggil dan periksa Pj Gubernur dan Mantan Gubernur terpilih Sumsel, mantan Bupati, Pj Bupati dan Bupati terpilih beserta jajaran atas dugaan keterlibatan serta perannya dalam menjalankan putaran minyak dari ilegal driling di Kabupaten Muba.

6. Usut dugaan unsur backup para oknum yang ikut terlibat bermain di dalam ilegal driling Kabupaten Muba.

7. Jika tidak sanggup menutup maka segera legalkan sumur bor minyak milik atau yang di lakukan oleh masyarakat, agar mereka tidak menjadi korban dari akal-akalan oknum APH dan bisa bekerja dengan nyaman serta menyetor pajak dengan baik kepada negara.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *