Pali, Beritapali.com – Gara gara mau main judi online tak punya uang, pria bernama Amirudin alias Amir (22) bersama temannya temannya nekat melakukan aksi dugaan kasus Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan.
Warga asal Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini saat melakukan dugaan kasus dugaan pencurian tersebut bersama Arian Syaputra alias Ari (22) (Tertangkap) dan DD (DPO).
Adapun tempat kejadian dalam kasus dugaan Tindak Pidana ini, bertempat di rumah milik Herau Wati, Warga Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Pengungkapan dugaan kedua kasus ini, setelah Polsek Talang Ubi menerima laporan dari korban dengan LP/ B/31/ XI/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 23 November 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui terduga pelaku bernama Amir ini sedang berada di Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi PALI.
Terduga pelaku ini usai melakukan aksi kejahatannya sempat beberapa hari menjadi buronan pihak Unit Reskrim kepolisian Sektor Talang Ubi Polres PALI.
Berkat kerjasama yang baik, serta kejelian dari aparat kepolisian Sektor Talang Ubi, akhirnya Amirudin alias Amir ini berhasil diamankan Polisi dan terpaksa tidur di hotel prodeo milik Polsek Talang Ubi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH MH, didampingi Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto, S.H mejelaskan kronologis kejadian tersebut.
Menurutnya kejadian tersebut pada Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 02.30 WIB dinihari, dimana para terduga pelaku bertiga ini membobol dan merusak rumah korban melalui pintu belakang rumah.
” Para pelaku masuk ke rumah korban, dan mengambil 1 unit motor yamaha type lexam metic, 1 unit mesin air, 1 buah dandang, setelah itu kemudian barang yang diambil itu disembunyikan oleh para terduga pelaku ini,” kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Rabu (24/11/2023).
Lanjutnya, barang hasil curian berupa motor tersebut dijual di tukang rongsokan keliling dengan seharga Rp. 500.000,- kemudian pelaku membagi uang tersebut.
” DD dan Amirudin masing masing mendapatkan bagian 200 ribu, sedangkan Arian Syaputra alias Ari mendapatkan Rp 100 ribu, keesokan harinya saudara ARI menjual 1 buah Dandang kepada saudara seseorang berinisial “B”, ujarnya Kapolsek lagi.
Menurutnya terungkapnya para pelaku ini dari B yang memberi tahu kepada korban, bahwa ada orang yang menjual Dandang yang diduga milik korban yang dicuri orang.
” Kita mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku ini sedang berada di Desa Talang Bulang dan kita melakukan penangkapan terhadap orang ini,” tegas KOMPOL A. Darmawan SH.
Kapolsek Talang Ubi kembali menambahkan, bahwa terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut.
(Rahasmin/Tim).