
Pali, Beritapali.com – , Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama perusahaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Aturan ini menegaskan bahwa pihak pengusaha atau pengurus tempat kerja karyawan harus mengambil segala tindakan yang diperlukan demi menjamin keselamatan pekerja.
Pihak Perusahaan harus Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang kewajiban perusaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Namun sepertinya hal itu disinyalir tidak diterapkan di Perusahaan Hauling batu bara PT EPI bersama perusahaan transportirnya PT GIE yang beroperasi di wilayah Kecamatan ABAB Kabupaten PALI– Sumatera Selatan.
Terbukti diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di jalan khusus angkutan batubara milik PT EPI, tepatnya di prambatan yang berlokasi di wilayah Kabupaten pali, minggu, (16/11/ 2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, akibat kejadian tersebut telah menyebab kan 2 remaja meninggal dunia ditempat kejadian.
Di berbagai platform media sosial dan grup-grup WhatsApp, kejadian ini pun viral sehingga mengundang respon masyarakat, terutama di Kabupaten pali dari berbagai elemen.
Menurut Wisnu Dwi Saputra SH,CLa praktisi hukum, advokad dan aktivis pemuda kabupaten Pali Seharus nya PT EPI DAN PT GIE di tuntut mencapai capaian zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR).
”Fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).” Ujarnya, Senin (17/11/25)
Lanjutnya, Diantaranya sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 310 ayat (4): Mengatur sanksi pidana untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi. Pidana penjara bisa mencapai enam tahun.
Kendati demikian, Kelalaian yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hukuman ini dapat diterapkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti lalai.” Ucapnya
Pidana korporasi, dalam kasus yang lebih serius, perusahaan secara keseluruhan juga dapat dijerat pidana korporasi jika kelalaian sistematis dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbukti menjadi penyebab kematian
Dan juga Wisnu menanyakan disinyalir PT EPI/ PT GIE wajib membuka amdal secara publik mungkin dugaan sampai sekarang belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Hauling Megang, dan amdal lalin dan dugaan belum ada izin Crossing beberapa perlintasan, sementara mobilisasi angkutan batu bara dari perusahaan dimaksud terus berjalan.
Dalam waktu dekat pemuda, aktivis Daan mahasiswa akan melakukan aksi di berapa titik baik di kantor gubernur, DPRD provinsi Sumsel dan Pemkab pali maupun DPRD pali dalam dekat ini secara serentak.” Tegas wisnu.
(Rahasmin/Tim).
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali