Aksi Solidaritas, Ratusan Massa Aksi Minta Kasus Pemukulan Panwascam dan Komisioner Bawaslu Diusut Tuntas.

Muba, Beritapali.com – Ratusan Massa Aksi yang tergabung dari Panwascam di 15 kecamatan melaksanakan Aksi Damai di Halaman Mapolres Musi Banyuasin, Senin (1/4/2024).

 

Dikutip dari berbagai sumber, Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga.

pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh indonesia.

 

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan/laporan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, Pidana Pemilu dan Kode Etik. Sangat jelas bahwa perbedaan kontras antara Bawaslu dan Mahkamah Kontitusi (MK) yaitu, mengatur terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Artinya bukan menjadi kewenangan Bawaslu apabila ada Pihak yang akan berperkara perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang

bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.

 

Panwascam adalah bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sama seperti Bawaslu. Namun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan. Bahwa Pada tanggal 25 maret 2024 Panwascam Keluang melakukan klarifikasi atas laporan caleg partai PKB yaitu Sdr. Junsak Hasanudin.

 

Pada waktu itu komisioner Bawaslu Muba Bpk. Rico Roberto SH., MH., C.Med. melakukan monitoring dan/atau Pengawasan terhadap penanganan

laporan yang dilakukan oleh Panwascam Keluang, Hal tersebut biasa dan merupakan kewajiban Komisioner Bawaslu Kabupaten terlebih lagi mengingat Bpk. Rico Roberto adalah sebagai Kordinator Divisi (Kordiv)

Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Muba.

 

Saudara Junsak Hasanudin Caleg Sumsel 9 dari Partai PKB hadir Bersama 2 (dua) orang saksi sesuai agenda untuk dilakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan, Namun Sdr. Junsak Hasanudin ternyata hadir berjumlah 50 Orang. Dapat dipastikan orang-orang tersebut bukan dengan membawa Massa / Orang-orangnya yang berasal dari Desa Lais yang warga keluang sebab warga sekitaran kantor dan Komisioner Panwascam.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Polsek Penukal Abab menggelar kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C.

 

Salah satu Koordinator Aksi Dody Armansyah SS menyampaikan, Dengan kejadian ini kami Gerakan peduli Bawaslu Anti Intimidasi Kabupaten Muba Bersama Mahasiswa menuntut, Junsak Hasanudin adalah orang yang paling bertanggung Jawab atas

Kejadian tersebut, Segera Tetapkan Junsak Sebagai Tersangka dan Tangkap Junsak.

 

“Pemeriksaan di Keluang Hanya Untuk Junsak dan 2 orang saksi, namun Junsak mengajak Massa dan Junsak Memprovokasi Psikologis Massa

tersebut untuk melakukan tindak pidana. Maka, Kurang apa lagi bukti permulaan dan/atau minimal alat bukti untuk menetapkan Junsak Hasanudin Sebagai Tersangka,” katanya.

 

Lebih lanjut, Segera Tahan Tangkap Junsak Hukum seberat beratnya Junsak Hasanudin dan pelaku pengeroyokan di kantor Panwascam Keluang. Kami meminta agar lembaga/Institusi Polri berdiri diatas keadilan tanpa intervensi dari Preman-Preman. Dan Kapolres harus tegas mengusut tuntas otak serta pelaku penabrak menggunakan Truck dan pemukul

Anggota Polri di KPU Muba yang lalu, kemudian mengusut tuntas Otak serta pengeroyok Komisioner Bawaslu Muba dan Ketua Panwascam Keluang.

 

“Kami meminta Kapolres Muba dapat segera mengembalikan citra serta marwah Lembaga Negara yaitu Polri dan Bawaslu, atas Tindakan-tindakan

Premanisme yang dilakukan oleh Junsak bersama Massa-massanya baik ketika Demo di KPU Muba maupun kejadian Di Kantor Panwascam yang lalu,” jelasnya.

 

Kemudian, kami mendukung Polres Muba untuk segera mengambil tindakan poin 1-5 diatas agar tidak ada lagi oknum maupun kelompok yang ingin merusak

proses demokrasi dan melemahkan Lembaga negara yang ada di Muba khususnya.

 

“Dengan tuntutan kami diatas yang mengatas namakan Gerakan Peduli Bawaslu Anti Intimidasi Muba melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas kepada Bawaslu Muba dan mensupport Polres Muba untuk menindak Orang-orang Yang ingin menghidupkan premanisme di kabupaten tercinta ini.Hari ini kami berdiri dan bersuara lantang menolak itu karena kami tidak ingin kejadian serupa menimpa rekan-rekan Polri dan Pengawas Pemilu yang Lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPD LSM KPK Nusantara Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel, Ini Kata Sekda Kabupaten Muaraenim 👇👇👇

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *