‎Akses Liputan Dibatasi, Rapat Pembahasan BPJS Kesehatan di DPRD PALI Berlangsung Tertutup

‎Pali, Beritapali.com – Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendadak tegang pada Senin (12/01/2026). Rapat penting mengenai pembahasan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 yang dijadwalkan hari ini justru digelar secara tertutup, memicu protes keras dari kalangan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

‎Kekecewaan memuncak saat petugas pengamanan (Pol PP) yang berjaga di depan ruang rapat melarang wartawan dan perwakilan LSM untuk masuk. Alasan yang diberikan adalah rapat tersebut bersifat “Internal DPRD”.

‎Namun, status internal tersebut menuai tanda tanya besar. Pasalnya, rapat tersebut terpantau dihadiri oleh jajaran petinggi eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Asisten 1, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA dan Direktur RSUD Talang Ubi.

‎Hadirnya jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini mengaburkan definisi “Rapat Internal DPRD”. Sejumlah awak media mempertanyakan mengapa rapat yang melibatkan pihak eksekutif dan membahas anggaran publik justru dilakukan secara tertutup.

‎Isu yang dibahas dalam rapat ini bukanlah perkara sepele. Rapat ini diagendakan untuk membahas nasib penonaktifan sekitar 40.000 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten PALI.

‎”Kami hadir di sini sebagai representasi suara masyarakat. Penonaktifan 40 ribu peserta ini adalah masalah besar yang menyangkut nyawa orang banyak. Kenapa harus sembunyi-sembunyi? Apa yang ditutupi,” ujar salah satu perwakilan LSM yang berada di lokasi.

‎Penutupan akses informasi ini dianggap mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Para jurnalis yang hadir merasa haknya untuk melakukan peliputan dirampas, padahal kebijakan yang diambil dalam rapat tersebut akan berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat luas.

‎Namun, status “internal” ini memicu perdebatan sengit. Pantauan di lokasi menunjukkan rapat tersebut dihadiri oleh jajaran elit eksekutif, mulai dari Sekda PALI, Sekwan, Asisten 1, hingga Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, dan Direktur RSUD.

Baca Juga:  Pemdes Semangus melaksakan Titik nol Tanda dimulainya Pembangunan.

‎”Ini aneh. Kalau disebut rapat internal DPRD, seharusnya hanya anggota Dewan. Tapi ini semua kepala dinas dan Sekda hadir. Ini namanya rapat kerja antara legislatif dan eksekutif mengenai anggaran publik. Kenapa media dilarang masuk? Apa yang mereka sembunyikan dari rakyat,” ujar H, salah satu perwakilan media dengan nada kecewa.

‎Aksi penutupan akses ini dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Para jurnalis menyayangkan sikap tertutup tersebut, terutama pada isu sensitif seperti jaminan kesehatan nasional.

‎Hingga berita ini diterbitkan, rapat masih berlangsung di dalam ruangan yang dijaga ketat, sementara para pemburu berita dan aktivis masih bertahan di luar ruangan menunggu klarifikasi resmi dari pimpinan DPRD maupun pihak Pemerintah Kabupaten PALI.

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *