AD Terlapor Dugaan Penganiayaan Angkat Bicara.

BeritaPali.com – Seorang pria berinisial AD berstatus duda, yang tinggal di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, sempat kaget setelah mengetahui dirinya diberitakan di berbagai media online, menurutnya pemberitaan itu cuma sepihak dan tidak berimbang, hanya memuat dari sisi pelapor saja tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media ini pada Selas (18/07/2023) tersebut, karena dirinya merasa dituduh dan difitnah menganiaya mantan istrinya, ibu dari anak kandungnya sendiri, dan untuk diketahui pemuda tersebut, maka ia memberikan tanggapan dan hak jawabnya sebagai terlapor.

 

 

AD membantah keras mengenai pemberitaan diberbagai media online, yang mengatakan dirinya menganiaya seorang mantan istrinya dan orang tua mantan istrinya, menurutnya itu tidaklah benar dan tidak pernah ia lakukan.

 

“Begini awal permasalahannya Pak, adik ipar mantan istri saya menjemput anak saya, tanpa pamit dan tanpa sepengetahuan saya dan keluarga saya, Dan saya mengetahui hal tersebut dari omongan tetangga yang mengatakan bahwa, anak saya dijemput oleh mantan istri saya untuk diajak ke pasar malam di pendopo”ungkapnya.

 

Setelah mengetahui kabar bahwa anaknya dijemput oleh adik ipar dari mantan istrinya, untuk pergi ke Pasar Malam di Pendopo tanpa pamit dan tanpa sepengetahuan dirinya, lalu AD tidak bisa menerima dan langsung bergegas menyusul ke rumah orangtua mantan istrinya itu, untuk mengajak anaknya pulang lagi ke rumahnya.

 

“Benar, saya menyusul kerumah orangtua mantan istrinya saya, untuk mengajak anak saya pulang kerumah saya, tapi saya tidak melakukan mendorong atau menganiaya orang tua matan istrinya saya tersebut, malahan adiknya mantan istrinya saya yang mendorong anak saya,dan saya kerumah nya orang tua mantan istrinya saya itu, tidak lain hanya untuk mengajak anak saya pulang kerumah itu saja, tidak ada maksud dan tujuan lain.”katanya.

Baca Juga:  Diduga pengedar Sabu, IF (45) tahun, warga Desa Tanah Abang Satuan ditangkap Reserse Narkoba Polres PALI.

 

Setelah dirinya mengajak anaknya kerumahnya lanjut AD, sesampainya dirumah tak kelang berapa lama, mantan istrinya tersebut datang, seketika itu juga hendak mengajak anaknya yang telah didalam rumah, untuk pergi lagi.

 

“Setelah dia (mantan istri) saya tersebut datang kesini, langsung masuk kedalam rumah dan mendatangi ibu saya, lalu meminta izin mengajak anak saya untuk pergi ke pasar malam, tapi saya tidak mengizinkan, karena anak saya sudah didorong oleh adiknya dan ketika ia menarik anak saya keluar rumah, mantan istri saya terjatuh sendiri, itu bukan oleh karena saya tendang,”papar terlapor ini.

 

Sementara itu, Heri salah seorang tetangga AD dan juga sebagai saksi mata, yang melihat secara langsung kejadian saat mantan istri dosen datang kerumahnya dan jatuh, juga memberikan keterangan.

 

“Saya melihat awalnya mantan istrinya dosen datang kerumahnya Pak, untuk mengajak anak nya pergi, tapi dosen tidak mengizinkan dan juga mereka berebut anak tersebut dan sehingga aslinya istrinya dosen tersebut jatuh sendiri, bukan karena oleh ditendang oleh terlapor dan saya juga melihat terlapor tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya itu saat kejadian tersebut”ungkapnya Heri yang bersedia menjadi saksi mata.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *