“Abuse Of Power” Diduga Korupsi, Beberapa SD dan SMP Negeri di Banyuasin Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Beritapali.com |Palembang – Melalui aksi damai Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) laporkan beberapa SD dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.

Adapun yang di laporkan yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan PSB/PSG, tahun 2020-2024.

Berikut beberapa SD dan SMP Negeri beserta jumlah anggaran yang di laporkan, diantaranya:

1. SD Negeri 1 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, besaran anggaran dari tahun 2020-2024:

– Dana BOS Rp.2.469.190.581.00,-

– Dana PSB/PSG

Rp.6.129.900.000.00,-

2. SD Negeri 10 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, besaran anggaran dari tahun 2020-2024:

– Dana BOS

Rp.2.106.647.250.00,-

-Dana PSB/PSG Rp.1.647.800.000.00,-

3. SMP Negeri 1 Betung, Kabupaten Banyuasin, besaran anggaran dari tahun 2020-2024:

– Dana BOS

Rp.4.174.689.700.00,-

– Dana PSB/PSG

Rp.3.427.390.000.00,-

4. SMP Negeri 1 Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, besaran anggaran dari tahun 2020-2024:

– Dana BOS

Rp.3.596.651.842.00,-

– Dana PSB/PSB

Rp.2.934.330.000.00,-

5. SMP Negeri 1 Rambutan, Kabupaten Banyuasin, besaran anggaran dari tahun 2020-2024:

– Dana BOS Rp.3.416.670.000.00,-

– Dana PSB/PSG

Rp.2.775.910.000.00,-

6. SMP Negeri 1 Sembawa, Kabupaten Banyuasin, besaran anggaran dari tahun 2020-2024:

– Dana BOS

Rp.5.402.606.785.00,-

-Dana PSB/PSG

Rp.4.166.980.000.00,-

7. SMP Negeri 1 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, besaran anggaran dari tahun 2020-2024:

– Dana BOS

Rp.5.534.838.752.00,-

– Dana PSB/PSG

Rp.4.515.860.000.00,-

“Kami minta kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti masalah ini,” singkat tegas Dian di hadapan wartawan, Kamis (04/09/2025).

Disisi lain, Dian HS didampingi Sekretaris Eksekutif Sukirman menyampaikan beberapa tuntutan yaitu:

1. Mendukung Penuh Pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS dan Dana PSB/PSG Tahun 2020-2024.

Baca Juga:  Polres Pali Polsek Talang Ubi Pimpin langsung Pengamanan Peringatan (HKN) ke-60.

2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan realisasi penggunaan Dana BOS dan Danan PSB/PSG Tahun 2020-2024, terutama pada realisasi yang dianggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3. Meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memanggil semua Kepala SD dan SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS dan Dana PSB/PSG tahun 2020-2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan dan untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi terwujudnya program Bapak Presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka kami sebagai Lembaga kontrol sosial akan mengawal dan memantau kasus ini sampai tuntas,” pungkas Dian akhiri pembicaraan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *