PB.FRABAM Laporkan Dugaan Indikasi KKN di Beberapa Instansi Pemerintah Ke Kejati Sumsel 

Palembang # Beritapali.com _ Dalam rangka mengkampanyekan bahaya laten korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka dalam hal ini Pengurus Besar Front Anak Bangsa Menggugat (FRABAM) sebagai lembaga control sosial Agen Of Change dengan melakukan kampanye dengan metode melaporkan ke (KEJATI) Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan indikasi korupsi di beberapa instansi Pemerintah terkait pada, Jumat (26/07/24).

Jeki Andesva selaku Ketua Umum FRABAM kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan data-data temuan dan Informasi yang dapat telah menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) sebagai rujukan pihak Aparat Penegak Hukum khusunya Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait ada dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta penyalahgunaan wewewang jabatan seperti :

A. Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Sekretariat DPRD Kab. Muara Enim, Sumber Dana APBD Tahun 2023, yaitu :

– Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.3.960.815.002,00.

– Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.615.825.000,00.

– Dugaan Kelebihan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp.3.074.618.753,00.

B. Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Dinas PUPR Kab. Muara Enim, Sumber Dana APBD Tahun 2023, yaitu 24 Paket yang diduga terindikasi kekurangan volume dan Spesifikasi sebesar Rp.8.826.852.505,43. Serta potensi dugaan kelebihan bayar atas kekurangan volume dan Spesifikasi sebesar Rp.10.579.758.354,15.

C. Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme, di Satker Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Sumber Dana APBD Tahun 2023, yaitu Dugaan kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp 3.578.006.010,00.

Oleh karena hal di atas maka kami dari Pengurus Besar Front Anak Bangsa Menggugat (PB.FRABAM) Sumatera Selatan, meminta serta memohon agar kiranya pihak Kejati Sumsel segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini serta :

Baca Juga:  Pejuang Kemanusiaan Hadir Pada Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Ke - 78 Persit Kartika Chandra Kirana

1. Mendesak KEJATI Sumsel, agar segera membuat tim khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan indikasi KKN serta penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat DPRD Kab.Muara Enim.

2. Mendesak KEJATI Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kab. Muara Enim beserta seluruh Anggota DPRD Serta sekretaris DPRD Kab. Muara Enim untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi terkait kasus tersebut diatas sampai ke Akar-akarnya tanpa pandang bulu.

3. Mendesak KEJATI Sumsel, agar segera membuat tim khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan indikasi KKN serta Penyalahgunaan wewenang jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.Muara Enim. Serta mendesak KEJATI Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR , PPK, PPTK dan Pemborong untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi terkait kasus tersebut diatas.

4. Mendesak KEJATI Sumsel, agar segera membuat tim khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan indikasi KKN serta penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel. Serta mendesak KEJATI Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi terkait kasus tersebut.

5. Mendesak KEJATI Sumsel untuk menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 4 Menyebutkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

 

(Cha/Rilis Affan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *