Feri Yandi : Banyak Kasus Diungkap Kejaksaan dan Kepolisian Namun Tidak Sedikit Ada Selisih Dari Hasil Audit BPK

Palembang # Beritapali.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) DPW Sumsel meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk lebih jeli lagi dalam melakukan audit terhadap keuangan Negara. Demikian dikatakan Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel Feri Yandi, diruang kerjanya, Selasa (18/06/2024).

Menurut Feri, terdapat banyak kasus korupsi yang diungkap oleh Kejaksaan dan juga Kepolisian namun tidak sedikit kasus yang diungkap tersebut terdapat selisih dengan hasil audit yang dilaukan BPK RI.

“Jadi kami meminta untuk lebih jeli lagi. seperti kasus di Muba yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Sumsel yang merugikan negara hingga puluhan miliar. Jadi kami mempertanyakan bagaimana hasil audit dari BPK?,” kata Feri.

Oleh sebab itu Feri meminta kepada BPK RI untuk lebih jeli lagi sehingga tidak menimbulkan keraguan masyarakat kepada BPK.

Apalagi menurut Feri, belum lama ini saat jumpa pers Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi Kejaksaan menetapkan Hibar Fijar sebagai tersangka pada ksus internet Desa. Alasannya ditetapkan tersangka lantaran penyidik menemukan aliran dana dari tersangka lainnya yakni Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif yang menyebakan kerugian keuangan negara mencapai Rp.27 miliar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes. Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.

Baca Juga:  Ada Apa, Sidak BilIboard Milik Pt. Armas Kadis PUPR Dan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Enggan Dikonfirmasi Oleh Wartawan

Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.

Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum dengan cara diambil dari kas masing-masing desa. Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

“Jadi kalau diaudit permasalahan ini kemana hasilnya, apakah sama dengan hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan? Oleh sebab itu kami mengingatkan agar proses audit itu untuk dilakukan secara teliti dan lebih jeli lagi,” harap Feri.

 

(Cha)

Sumber : Rilis BPI KPNPA RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *