Masalah di Abab belum teratasi, Namun seismik kembali melakukan aktivitas di Kecamatan Tanah Abang.

Pali, Beritapali.com – Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023. Barang siapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan di atas Tanah kepunyaan orang lain, Maka Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

 

Begitu juga PT.Idaman yang Di percaya oleh PT.Daqin Citra Petroleum untuk melakukan Topo Dan Rintis Dalam Kegiatan Survey seismik Telah melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(Pali).

 

Sampai berita ini dilansir tidak ada satupun pihak perusahaan yang berkomentar.

 

Hal ini di sampaikan oleh Ketua ormas Grib Jaya Pali Efriadi. yang mana ia selaku sosial control di Ormas Grib Jaya Kabupaten Pali sangat menyayangkan belum ada ke sepakatan kepada pihak Masyarakat melalui sosialisasi di Desa khususnya Desa Tanah Abang Jaya Oleh PT.Idaman telah melakukan kegiatan topografi atau merentes.

 

“Saya selaku sosial control di ormas grib jaya kabupaten pali sangat menyayangkan belum ada ke sepakatan kepada pihak Masyarakat melalui sosialisasi di Desa khususnya Desa Tanah Abang Jaya oleh PT.Idaman telah melakukan kegiatan topografi atau bahasa dusonye merentes,”Tuturnya.

 

Sedangkan kesepakatan belum ada antara pihak Masyarakat dan pihak PT.Idaman di kantor Kepala Desa Tanah Abang Jaya Waktu Sosialisasi ,”Ungahnya.

Baca Juga:  Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi, menghadiri roadshow percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

“Dan waktu sosialisasi tidak ada berita acara atau hasil musyawarah. karna Masyarakat tidak setuju dengan Aturan-aturan yang di sampaikan oleh pihak PT.Idaman sebab tidak sesuai dengan keadaan sekarang”Ungkapnya.

 

Efriadi menambahkan kalau mereka memberikan tanda pada pita merah pada lahan Warga Tanpa permisi, seolah-oleh lahan tersebut tidak ada yang punya, Padahal permasalahan di Abab belum selesai.

 

“PT.Daqin maupun PT.Idaman sama saja karna di PT.Idaman Orang-orang yang berada di PT.Daqin, Jadi mereka harus bertanggung jawab atas dari aktivitas mereka yang beberapa bulan yang lalu, Banyak Rumah retak di Kecamatan Abab yang masi banyak belum di selesaikan permasalahannya. Jadi kami dari Ormas GRIB JAYA sudah berupaya dan sudah ke kantor Desa betung untuk 3 kepala Desa sekaligus ,tujuanya untuk di pertemukan dengan pihak PT.Daqin, ternyata di tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada kejelasan baik dari Kades maupun dari pihak Perusahan,”Tambahnya.

 

Apakah benar prosedurnya begitu, Perusaha’an Bisa Menerobos Lahan Warga tanpa harus ada persetujuan dari si pemilik lahan ,”Tutupnya.

 

Sementara itu berdasarkan pengecekan investigasi Tim Media dilapangan yang di beri tahukan Ketua Ormas Grib Jaya Pali kepada awak Media Terkait Surat Kuasa Dari Masyarakat Abab pada hari Sabtu,(04/05/2024) yang mana Surat Kuasa tersebut berbunyi.

 

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini Masyarakat Desa Betung, Betung Barat dan Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang terkena Dampak dari Kegiatan Survei Sismik 3D Abab Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh PT. Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP bersama ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami memberikan Kuasa Penuh kepada DPC GRIB JAYA Kabupaten PALI untuk mempertanyakan dan menyelesaikan masalah penagihan atas ganti rugi pembayaran Rumah Retak dan PK Kabel yang belum dibayar oleh PT. Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP.

Baca Juga:  Polres Pali menerima Penghargaan Peringkat Ke 3 dari Polda Sumsel untuk Katagori yang sama terhadap insan Pers.

Sesuai dengan surat kesepakatan antara Masyarakat dan PT. Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP pada Tanggal 10 September 2023 yang telah ditanda tangani oleh perwakilan dari PT. Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Betung, Betung Barat, Betung Selatan dan Camat Abab dan Surat Jaminan Bangunan Fisik dari PT. Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP pada Tanggal 8 September 2023 yang disetujui dan ditanda tangani oleh Bpk, Jabal Nur selaku Vice Chief Pekerja Survei Seismik 3D Abab (APC) selaku perwakilan dari PT. Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Betung, Betung Barat, Betung Selatan dan Camat Abab dengan surat kesepakatan Terlampir

Demikianlah surat kuasa ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,”Bunyinya.

 

Surat tersebut di tanda tangani ole Masyarakat Abab yang Permasalahannya belum terealisasi hingah saat ini.

 

Sementara itu Humas PT.Daqin belum memberikan jawaban kepihak media saat dihubungi melalui WhatsApp walaupun ditunggu hingga berita ini diterbitkan belum kunjung diberikan jawabannya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *