Riau, Beritapali.com – Perbanusa (Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara) merupakan organisasi yang peduli dengan lingkungan terutama tentang pengelolaan sampah.
Hadirnya Perbanusa merupakan Mitra dari Pemerintah dalam pengelolaan sampah. Wilayah Sumatera terdiri dari 10 Or mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung. Semuanya sudah membentuk Perbanusa di setiap masing-masing Provinsi tersebut.
Melihat perkembangan pengelolaan sampah yang ada di wilayah Sumatera, maka beberapa pengurus DPD 1 Perbanusa di wilayah Sumatera bersepakat untuk membangun sebuah simpul untuk menyatukan tata kelola sampah yang lebih baik di wilayah Sumatera.
Selama ini permasalahan bagi pengelola sampah adalah menjual sampah yang sudah terpilah, sebagi besar mereka menjual ke Jabotabek atau Provinsi Sumatera Utara.
Pengiriman ke Jabotabek dan Sumatera Utara itu membutuhkan biaya pengiriman mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per ton dan ini sangat memberatkan.
Perlu dibangun sebuah system yang terintegrasi agar rantai distribusi ini menjadi lebih murah dan mudah, untuk itulah perlu dibentuk perbanusa wilayah Sumatera.
Inisiator dari pembentukan Perbanusa Regional Sumatera adalah Hindra Atmaja atau dikenal dengan nama Cheng Ho (Kepulauan Riau), Yasra (Sumatera Utara), Prama Widayat (Riau), Imam Sapardi atau Ardy Bae (Bengkulu) dan Sugianto (Jambi). Melalui diskusi yang cukup panjang sejak November 2023 sampai Januari 2024 akhirnya terbentuklah perbanusa wilayah sumatera,
Kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi Riau yang dihadiri oleh 6 (enam) utusan dari di Setiap Provinsi, Misalnya dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Pertemuan ini telah sepakat memilih Ketua Perbanusa regional Sumatera yaitu Hindra Atmaja atau Cheng Ho. Perbanusa Regional Sumatera mendapatkan dukungan dari Kapus (Kepala Pusat) P3ES (Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Sumatera), Karena P3ES juga konsen dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
“Terbentuknya Perbanusa regional Sumatera ini mendapatkan apresiasi dari Kapus P3ES, beliau berpesan bahwah, Kedepan kita akan bersinergi dalam hal mencapai target pemerintah untuk pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025”.
Tujuan ini selaras dengan amanat Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu, Melakukan pengurangan dan penanganan sampah sehingga nantinya Perbanusa regional Sumatera dan P3ES konsen dalam mendorong terbentuknya sinergi dan kolaborasi stakeholder dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah.
“Perbanusa regional Sumatera masa bhakti 2024-2029 memiliki program kerja yang dibagi dalam 3 (tiga) periode yaitu jangka pendek (2024), jangka menengah (2025-2027) dan jangka Panjang (2028-2032). Program jangka pendek dimulai dengan pembenahan database pengelolaan sampah secara akurat untuk kebutuhan industri daur ulang, standarisasi materi bank sampah, Seperti pengelolaan sampah baterai bekas yang mengandung mercury, water zero pack untuk pengurangan penggunaan botol air mineral.
Program jangka menengah diantaranya dengan kerjasama dengan industri daur ulang untuk membuka pabrik daur ulang disalah satu Provinsi yang ada di Sumatera dan sertifikasi tenaga ahli bidang lingkungan.
Program jangka panjang yaitu berdirinya pabrik daur ulang disalah satu Provinsi di Sumatera selain yang ada di Provinsi Sumatera Utara, memiliki tenaga ahli B3, manggrove, sampah plastik, K3, manajemen, terumbu karang masing-masing 1 orang per Provinsi.
Inilah beberapa program kerja yang coba dirancang oleh perbanusa regional Sumatera.
(Rahasmin/Tim).