Beritapali.com # Banyuasin, – Andi Abdul Kadir, SH selaku kuasa hukum dari Nurdin Patokkong dalam urusan perkara dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah milik Nurdin Patokkong yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mafia tanah, nampak terlihat meninjau lokasi tanah dan memasang banner larangan beraktifitas apapun diatas tanah tersebut pada Minggu (08/10/23).
Hal ini sebagaimana terlihat dilokasi, kedatangan Nurdin Patokkong yang didampingi oleh Andi Abdul Kadir, SH tersebut untuk meninjau dan memasang banner di lahan tanah milik Nurdin Patokkong yang terletak di Dusun V Desa Panuguan, Parit 8, Kecamatan Selat Panuguan Kabupaten Banyuasin yang telah diserobot orang dan ditanami kelapa serta kelapa sawit pada tahun 2021.
Andi Abdul Kadir, SH saat dimintai keterangan terkait kehadiran dirinya bersama klien ke lokasi tanah tersebut mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mendampingi Nurdin Patokkong untuk meninjau lokasi dan memasang banner larangan agar tidak melakukan aktivitas apapun diatas tanah milik Nurdin Patokkong. Peninjauan lokasi itu dilakukan dalam rangka membela dan mempertahankan hak serta kepentingan hukum Nurdin Patokkong dalam perkara dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah terhadap hak atas tanah yang sebagaimana di maksud dalam Pasal 385 KUHP, JO Pasal 2 dan 6, Perpu No. 51 Tahun 1960, ujar Andi Abdul Kadir, SH.
“Kehadirian kami hari ini di lokasi tanah milik Nurdin Patokkong adalah untuk memasang banner larangan supaya tidak ada orang yang melakukan aktivitas di tanah tersebut. Karena ini Status Quo dan masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian Polres Banyuasin,” ujar Andi Abdul Kadir, SH
Lebih lanjut Andi Abdul Kadir, SH, mengatakan jika Nurdin Patokkong ini merupakan korban dari sekelompok orang yang diduga mafia tanah dengan cara mencaplok tanah miliknya lewat modus-modus membersihkan tanah dan menanami tanah tersebut dengan buah kelapa dan kelapa sawit supaya nanti minta diganti rugi ataupun minta bagi sebidang tanah kepada korbannya dalam hal ini kepada korban Nurdin Patokkong, jelasnya.
“Ada dugaan kami bahwa ini merupakan modus dan ada hubungannya dengan mafia tanah yang ingin menguasai tanah milik orang lain. Dan akibat dari kejadian itu, Nurdin Patokkong sudah mengalami kerugian senilai Ratusan Juta Rupiah,” ujar Andi Abdul Kadir.
Selain itu, ketika ditanya soal apakah Laporan Pengaduan sudah dibuat di Polres Banyuasin terkait kasus tersebut, Andi Abdul Kadir mengatakan bahwa sebenarnya Laporan itu sudah dibuat tetapi hampir selama kurang lebih 2 tahun hingga saat ini dirinya tidak mendapatkan Surat SP2HP dan Nomor Laporan dari Penyidik Polres Banyuasin.
“Laporan itu sudah lama, kurang lebih 2 tahun dan kita tidak pernah mendapatkan surat SP2HP dari Kepolisian serta juga tidak diberikan nomor surat pengaduan jadi kita tidak bisa mengecek sejauh mana progres proses laporan yang sudah dibuat tersebut. Ada apa ini sebenarnya, sebab untuk perkara ini saya kira bukan perkara sulit tapi kok terkesan dipersulit,” imbuhnya.
Kami juga akan mempertanyakan langsung kepada Camat dan Kades terkait letak tanah sesungguhnya yang menjadi dasar terlapor hingga bisa menguasai lahan milik Nurdin Patokkong, tutupnya.
Selain itu, Nurdin Patokkong juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa terkait laporan yang sudah dibuatnya terkesan diperlambat karena ada dugaan Penyidik terindikasi tidak netral dan tidak objektif serta tidak profesional dalam mengurus perkara yang sudah dilaporkan tersebut.
“Dalam kasus ini semuanya saya serahkan kepada pengacara saya Andi Abdul Kadir, SH. Insyallah dalam beberapa hari kedepan kita akan ke Polres Banyuasin lagi untuk mempertanyakan laporan kita karena mengacu pada pesan Whatsapp Wakapolres yang kita ketahui dari rekan wartawan yang menganjurkan kita untuk menemui Kasat atau Penyidiknya,” ujarnya.
Nurdin Patokkong berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Banyuasin supaya objektif dan profesional serta segera menindaklanjuti laporannya atau setidaknya segera memproses, bila perlu memanggil secara paksa pihak yang telah dilaporkan, harapnya.
“Saya mendapatkan informasi jika terlapor sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi terlapor tidak pernah hadir untuk memberikan keterangannya,” tuturnya.
Ditempat yang berbeda, Wakapolres Banyuasin, KOMPOL Dwi Satya Arian SIK.,SH.MH, saat dimintai keterangannya via pesan Whatsapp mengatakan bahwa, “silahkan pengacaranya atau korban bisa menghubungi untuk konfirmasi langsung ke Kasat atau Penyidik terkait perkembangannya atas laporan tersebut,” ujarnya.
(Cha)
Sumber : Rilis Affan