Beritapali.com # Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Proyek mengunakan Keuangan Negara di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Hal tersebut di sampaikan oleh ALEX KAZJUDA, SE Ketua Lembaga PST di dampingi oleh DIAN. HS Seketaris Lembaga PST.
Usai melaporkan dugaan korupsi kegiatan proyek tersebut ke Kejati Sumsel melalui Pusat Pelayanana Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejati Sumsel Kepada awak media, Selasa (12/09/23).
Alex Kazjuda, SE menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga PST terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, pada pemerintahan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel, Lembaga PST selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara.
Lembaga PST melaporkan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN adapun OPD/Dinas dan Kecamatan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
a. Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Laut – Limbang Jaya, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Cv.Bangun Persada Karya dengan nilai kontrak Rp 6.480.501.000
b. Peningkatan Jalan Sp. Purnajaya – Purnajaya, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh amor jaya perkasa dengan nilai kontrak Rp. 1.480.300.000
c. Peningkatan Jalan Sp. Tanjung Pinang – Tanjung Pinang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Jasa Abadi dengan nilai kontrak Rp. 1.520.000.000
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
d. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SMP NEGERI 1 INDRALAYA, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh SALEH & CO, CV dengan nilai kontrak Rp 592.500.000
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga PST tersebut diantaranya,
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Kegiatan Kegiatan tersebut diatas serta panggil dan periksa PPK,KPA dan Pihak Pemborong.
2. Diduga Kegiatan Tersebut Pada Pekerjaan fisik kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ), (yang akan kami lampirkan pada saat berlangsungnya aksi damai/demo).
3. Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.
4. Pada fisik pekerjaan tersebut diatas yang mana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi telah terjadi ketidaksesuaian pada Spesifikasi Teknis pada fisik pekerjaan.
5. Diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan.
6. Tangkap dan Penjarakan semua Koruptor.
“Apabila Laporan PST tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel dengan massa yang lebih banyak,” pungkasnya.
(Cha)
Sumber: Rilis Lembaga PST