Beritapali.com – Tim unit kecil (UKL II) polres PALI melaksanakan Kegiatan KRYD ( Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Mei 2023
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Berdasarkan Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/676/V/OPS 1.3/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.
Kegiatan dilakukan Pada Sabtu tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Mapolres Pali telah dilaksanakan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL II;
Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL II dipimpin oleh Kasi Propam Polres PALI IPTU Wanianto, S.H. didampingi oleh Kasat Intelkam Polres PALI IPTU Achmad Faizal Junaedi,S.Tr.K., Dan Ka SPKT Polres PALI IPTU Agus Sahfudin, serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H diwakili oleh Kasi propam polres PALI IPTU Wanianto SH mengatakan Jumlah pers yang tersprin melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 64 Personil Polres PALI, Adapun pers yang hadir dalam kegiatan KRYD Razia terpadu berjumlah : 45 pers.
Selanjutnya tim UKL II melaksanakan giat pemeriksaan kendaraan yang melintas di Simpang Polres Pali Jln. Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2 agar mematuhi peraturan lalin serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata IPTU Wanianto SH
“Tim UKL II Personil Polres PALI melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di jln. Merdeka simpang Polres PALI Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” ucapnya
Lanjut kasi propam polres PALI, Tim UKL II juga memberikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal;
Dalam kegiatan KRYD, Tim UKL II tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4. Tutur IPTU Wanianto SH
“Masih ditemukan pengemudi R2 maupun R4 yang masih kurang peduli terhadap situasi penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini masih dalam Pandemi dan dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan helm standar serta tidak memakai masker,” tuturnya
Tim UKL II memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan Lalu lintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19 (Corona) serta menghindari menjadi korban pelaku kriminal.
Adapun Jumlah kendaraan R2 dan R4 yang di stop dan diberi teguran oleh Tim UKL II, yaitu
– R2 = 7 Unit Motor
– R4 = 3 Unit Mobil
Sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,”Pungkasnya.
(Rahasmin/Tim).