PALI,SumSel Beritapali.com – Ketua dan Bidang Hukum LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesi) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dapat segera memeriksa keuangan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang diduga terlibat dugaan korupsi.
Hasil dari Auditor Tahun Anggaran 2020-2022 pada anggaran perjalanan dan Bill Hotel.
“Dugaan korupsi yang merugikan negara semoga saja Kejaksaan PALI dan KPK bisa melirik ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang saat ini menjadi pusat perhatian kita semua terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh DPRD,” ujar sub Bidang Hukum Lsm BPPI Hendro Saputra.SH ketika di konfir oleh media sa,at di BPKAD.
Selain itu, Ia mengatakan akan mengawal kasus tersebut sampai dengan tuntas. Hal tersebut merujuk pada dasar Hukum Undang-undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dan juga merujuk pada Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; TAP MPR NO XI/6/1998 tentang penyelenggara Negara,”ungkap nya”.
(Rahasmin/Tim).