Beritapali.Com |PALEMBANG – Tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang paparkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa pemilik Yayasan membeli aset Universitas Bina Darma menggunakan atas nama Yayasan Bina Darma Palembang.
Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang Fajri Yusuf mengatakan dalam press conference, pemaparan dokumen tersebut bertujuan agar publik mengetahui perjalanan YBDP menjaga marwah Universitas.
“Baru pertama kali ini kami tampilkan bukti berupa kwitansi, bonggol cek, form pengeluaran uang, dan akta pembelian yang diterima oleh pemilik awal. Semua bukti sudah jelas atas nama UBD, ” ujar Fajri saat press conference di Ruang Meeting Prof H Zainuddin Ismail, Selasa (23/5/2023).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pihaknya memaparkan materi sidang yang berupa bukti-bukti yang kuat.
“Bangunan tersebut sebagaimana yang dibuktikan dengan SHM No 982/8 Ulu, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1984 tercatat atas nama Alm Bochari Rahman, Siheriyatmono, Rifa Ariyani dan Alm Zainuddin Ismail adalah aset YBDP qq karena dibeli menggunakan uang yayasan bukan uang pelapor, ” katanya.
Agenda sidang yang berlangsung pihak tergugat menghadirkan sejumlah saksi dari tergugat 1, 10,11, dan 12 dengan memanggil notaris yang membuat akta perdamaian. Dimana para pihak tersebut sempat berdamai pada tahun 2021 lalu .
Ada tiga hal yang disepakati mengganti kepengurusan Yayasan, melakukan verifikasi aset, saling mencabut laporan polisi yang ada.
“Namun menurut sepengetahuan saksi isi dari perjanjian itu tidak dijalankan oleh masing-masing, itu tanggungjawab-nya dikembalikan kepada masing-masing, ” pihak.
Ia yakin akan memenangkan kasus sengketa tanah yang bergulir ini dengan memegang dokumen-dokumen yang ada.
“Tentu kami yakin menang, tapi itu kembali lagi ke Majelis Hakim, ” tandasnya.
(Cha)
Sumber : Rilis