Rosihan (38) tersandung kasus penggelapan dan kini mendekam di Mapolsek Tanah Abang.

Beritapali.com – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang berhasil ungkap kasus tindak pidana pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang

AKP Zaldi S.H,M.Si mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 22 April 2023.

 

“Satu warga Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rosihan (38) tersandung kasus penggelapan dan kini mendekam di Mapolsek tanah Abang,” Ucap Kapolsek Tanah Abang, Senin (24/04/2023)

 

Kapolsek melanjutkan kronologis kejadian bermula pada Hari kamis tanggal 18 April 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib. saat korban menyuruh pelaku membeli rokok diwarung harapan jaya dan menggunakan sepeda motor milik korban, setelah berapa lama pelaku tidak kunjung kembali.

 

Setelah mendapat laporan korban, Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 20.30 Wib, datang Pelapor menginformasikan keberadaan pelaku kemudian Anggota Reskrim Tanah abang atas Perintah Kapolsek Tanah Abang melakukan penyelidilan dan pelaku berhasil menciduk pelaku dan langsung mengamankan Pelaku ke Polsek Tanah abang untuk proses lebih lanjut. Kata Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi

 

“Tersangka Rosihan ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) buku BPKB sepeda motor milik korban Efrunadi (44) Warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI”, pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *