Beritapali.com |Palembang _ Ketua Lembaga Tim Pemerhati Masalah Ham dan Korupsi (TPMHK) Provinsi Sumsel Afrianto Triputra melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Mark-up) harga dan kekurangan volume pada beberapa kegiatan Dinas PUPR Kota Palembang Bidang Sumber Daya Air.
Ada 6 kegiatan yang diduga terindikasi dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berhasil ditemukan oleh Lembaga TPMHK Provinsi Sumsel, diantaranya:
1. Perbaikan pintu air Perumahan Poligon Tahun 2025, dengan Pagu Angaran Rp 499.303.000.- di kerjakan oleh CV. Ricorpora Mangun Mandiri.
2. Pembuatan Talud dan Rekontruksi di hilir Gang Masjid Al Ikhlas Tahun 2025 dengan Pagu Anggaran Rp 795.313.000,- di kerjakan oleh CV. Raden Perkasa Kontruksi.
3. Pembuatan dan Peninggian Talud RW 15, Kelurahan Srijaya, kecamatan Alang-alang Lebar Tahun2025 dengan Pagu Anggaran Rp 699.487.000,- di kerjakan oleh CV. Citra Abadi.
4. Pembuatan Talud Perumahan Citra Mentari, Kelurahan Sei Selincah Tahun 2025, Kecamatan Kalidoni dengan Pagu Anggaran Rp 499.954.000,- di kerjakan oleh CV. Harapan Abadi Mandiri.
5. Pembuatan Talud jalan Komplek Taman Arizona 2 RT 23 RW 06 kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Tahun 2025 dengan Pagu Anggaran Rp 599.723.000,- di kerjakan oleh CV. Mawar.
6. Pembuatan Talud RT 14 RW 03 kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Tahun 2025 dengan Pagu Anggaran Rp 1.999.667.000,- di kerjakan oleh CV. Artha Megah Lestari.
“Ada 6 kegiatan yang kami temukan diduga terindikasi sarat dengan tindak pidana KKN. Maka dari itu, kami melaporkannya ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat,” ujar Afrianto Triputra yang biasa di sapa dengan panggilan Iyan, Sabtu (10/01/2026).
Masih kata Afrianto, terkait permasalahan ini sangat disayangkan jika pihak Dinas PUPR Kota Palembang Bidang Sumber Daya Air tutup mata dan telinga. Pasalnya, semua kegiatan tersebut merupakan peran serta dan tanggung jawab mereka dalam hal ini Kabid Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hingga beritanya diterbitkan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp dengan nomor 0821-9768-XXXX dan 0812-7448-XXXX sangat di sayangkan pihak PUPR Kota Palembang Bidang Sumber Daya Air belum bisa memberikan keterangan.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali