LSM PST: Segera Ungkap Dugaan Keterlibatan Sri Kustina Sebagai Dalang Korupsi di Disperindag Kabupaten PALI

Beritapali.com |Palembang _ LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan H Gubernur Bastari, Jakabaring, Palembang.

Ketua LSM PST Dian HS didampingi Sekretaris Jendral (Sekjend) Sukirman kepada wartawan mengatakan, pihaknya rencana akan melakukan aksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2023.

Dian mengungkapkan, dalam kasus tersebut ada 2 (dua) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Brisvo Diansyah selaku Plt Disperindag Kabupaten PALI dan Mustahzi Basyir selaku pihak ketiga yaitu Direktur CV Restu Bumi.

Namun kata Dian, didalam persidangan, dihadapan majelis hakim, Brisvo mengaku pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan arahan dari istri Bupati PALI bernama Sri Kustina, dengan alasan agar pencairan anggaran Dekranasda dapat dimaksimalkan.

Selain itu, Brisvo juga menyebutkan bahwa kegiatan fiktif yang merugikan negara ratusan juta tersebut berupa belanja ATK, makan minum rapat, honor narasumber hingga perjalanan dinas semua atas perintah istri Bupati PALI.

“Dalam persidangan secara gamblang Brisvo mengatakan kalau kegiatan itu atas arahan istri Bupati PALI bernama Sri Kustina, maka dari itu kami akan meminta kepada Kepala Kejati Sumsel untuk mengungkap dugaan keterlibatan Sri Kustina yang di sebut-sebut sebagai dalang terjadinya korupsi di Disperindag Kabupaten PALI,” ujar Dian, pada Selasa (16/12/2025).

Masih kata Dian, dalam aksi damai nanti, LSM PST akan meminta kepada Kepala Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI agar segera membuka kembali kasus dugaan korupsi yang melibatkan istri orang nomor satu di Kabupaten PALI kala itu. Karena, jangan sampai hukum di negeri ini khususnya di Sumsel hanya mampu menghukum orang-orang yang tidak memiliki kekuatan dalam segi finansial ataupun backingan.

Baca Juga:  Forkopimda PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong.

“Apa bila kasus tersebut tidak di ungkap dengan transparan maka kami tidak akan segan-segan melaporkan Kajari Kabupaten PALI ke Komisi Kejaksaan RI atas dugaan melindungi koruptor yang memiliki kekuatan dan kekuasaan,” pungkas Dian di akhir pembicaraan.

Berikut rincian kegiatan yang dimanipulasi seperti, Belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta, Belanja bahan cetak Rp31,42 juta, Belanja bahan kegiatan Rp470 juta, Belanja barang lainnya Rp676,75 juta, Honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih, Perjalanan dinas Rp427,89 juta lebih.

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *