
Pali, Beritapali.com — Forum Aspirasi dan Kepedulian Rakyat Lematang (FAKAR Lematang) bersama pelamar kerja dan masyarakat setempat menggelar Rapat/Diskusi Terbuka di Kantor Fakar Lematang pada hari ini. Pertemuan tersebut menyoroti dugaan rekrutmen subkontrak PT Pertamina Field Adera yang dinilai tidak profesional.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dan tuntutan yang ditujukan kepada pihak terkait, yaitu Disnaker, PT PWS, dan PT Pertamina Field Adera.
Para pelamar kerja menyuarakan beberapa poin penting terkait proses rekrutmen yang dilakukan oleh Disnaker, antara lain:
Evaluasi dan Transparansi Hasil Tes Pelamar menuntut hasil tes dievaluasi karena tidak transparan, serta meminta parameter penilaian dibuka.
Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Tuntutan didasarkan pada surat edaran Bupati No. 560/113/Naker/Trans/2025 yang mewajibkan penerimaan tenaga kerja domisili di wilayah PT Pertamina Field Adera.
Kejelasan Biaya MCU Pelamar meminta kejelasan dasar surat administrasi dan pertanggungjawaban uang Medical Check Up (MCU) bagi mereka yang tidak lulus seleksi.
Ancaman Aksi dan Hukum, Jika tuntutan tidak dipenuhi, pelamar mengancam akan melakukan aksi demo berkelanjutan dan memberikan kuasa kepada Fakar Lematang untuk melakukan upaya hukum.
Dalam rapat tersebut, pihak terkait memberikan tanggapan dan mencapai kesepakatan, yaitu:
Tanggung Jawab MCU, PT PWS mengakui mewajibkan MCU sebagai syarat administrasi kontrak. Terkait biaya MCU bagi pelamar yang tidak lolos, PT PWS akan musyawarahkan hal ini ke pihak manajemen.
Koordinasi Khusus, PT Pertamina menyatakan tidak ada koordinasi khusus perihal penerimaan tenaga kerja oleh PT PWS dan menyarankan agar PT PWS merekrut tenaga kerja berpengalaman dari sub-kontrak sebelumnya dengan memprioritaskan WKPP Field Adera. Pertamina berjanji akan mengevaluasi dan menyampaikan hasil ini kepada manajemen.
Struktur Perusahaan, Baik PT Pertamina Field Adera Zona 4 Rokan Hulu maupun PT PWS bersedia memberikan struktur perusahaan yang bertanggung jawab di Field Adera.
Umur dan Domisili, PT PWS menegaskan bahwa Umur dan Domisili (Komang) bukan status karyawan PT PWS, namun berjanji akan evaluasi dan berkoordinasi terkait kejadian ini.
Sebagai tindak lanjut, Pihak Pertamina, PWS, Pelamar Kerja, dan Fakar Lematang sepakat akan kembali melakukan pertemuan atas jawaban dari perusahaan dan akan menyusun surat tuntutan resmi untuk diinformasikan kepada Pertamina.
Rapat terbuka ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan PT Pertamina Field Adera (Samuel O. M., Public Relations), Kuasa Hukum PT PWS (Jilun, S. H., M. H.), dan Ketua Umum Fakar Lematang (Aka Cholik).
Laporan : Ahmad Tarmizi.
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali