Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam waktu dekat, tepatnya pada Jumat (31/10) akan menggelar aksi damai di Kantor Sucofindo yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Adapun aksi damai digelar terkait dugaan penyelewengan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan lahan fiktif di wilayah Kabupaten Banyuasin yaitu di lingkungan PT. Sucofindo Cabang Palembang.
Dian HS selaku Ketua Lembaga PST membeberkan, Sucopindo perusahaan pelat merah yang berperan Sebagai verifikator dan pengawas teknis dalam proses pencairan Dana Program PSR itu dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Berdasarkan hasil tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian, Lembaga PST selaku kontrol sosial mengkritik keras kinerja PT. Sucofindo. Kenapa,? karena banyak temuan kami di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerima bantuan dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi,” ujar Dian didepan wartawan, Sabtu (26.10.2025).
Bahkan kata Dian, kenyataannya banyak Kelompok Tani (Koptan) yang sudah menerima Dana Program PSR, progresnya mandek atau tidak berlanjut.
“Sejak dari tahun 2023, hanya 18 Persen pekerjaan yang selesai, bahkan kami melihat ada lahan bukan tanaman sawit tapi menerima bantuan Dana Program PSR,” imbuhnya.
Lembaga PST menilai lemahnya proses verifikasi serta minimnya pengawasan membuat Dana Program PSR rawan dimanipulasi. Selain itu Sucopindo juga tidak transparansi terkait penetapan penerima bantuan.
“Kok bisa lolos verifikasi hanya dengan melihat pemberkasan dari Dinas saja tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pengawasannya hanya dilakukan tiap semester. Dan, bila ada kesalahan, cukup dicatat tanpa dikenakan sanksi. Tentunya, ini bisa membuka celah manipulasi dan berpotensi adanya kolusi antara Dinas, Koperasi dan pihak Sucofindo,” jelasnya.
Lemahnya verifikasi dan pengawasan, mengindikasikan bahwa tujuan program tersebut berpotensi melenceng dari sasaran. Evaluasi menyeluruh terhadap peran lembaga terkait, termasuk PT Sucofindo, kini menjadi tuntutan publik.
Adanya laporan dugaan mangkraknya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2023 di Wilayah Kabupaten Banyuasin:
Di sejumlah desa penerima Dana Program PSR, ada salah satunya yang mengharuskan menjadi sorotan utama yaitu Desa Sako Makmur, Kecamatan Sembawa yang diduga kuat menjadi lokasi mangkraknya proyek PSR.
“Sudah hampir Dua (2) tahun sejak Program PSR diluncurkan di Desa Sako Makmur, dari target Luasan 185 Hektare yang baru terealisasi hanya sekitar 20 Hektar saja,” kata Dian.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR tersebut, terang Dian dapat dikaitkan dengan:
UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, disebutkan dalam Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan sengaja bertujuan mencari keuntungan buat diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana,” pungkasnya.
Selanjutnya Dian berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dapat menyelamatkan program nasional tersebut dari dugaan praktik kolusi, manipulasi dan pembiaran yang dapat merugikan masyarakat petani sawit di Kabupaten Banyuasin dan Sumsel pada umumnya.
(Cha)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali