‎Tumpang Tindih Lahan 7 Hektar di Handayani Mulya: Pemeriksaan Lapangan Tegaskan Konflik, Kedua Pihak Tetap Saling Klaim. ‎

‎PALI, Beritapali.com — Sengketa lahan seluas 7 hektar di wilayah Jalan Logging, yang saat ini menjadi kebun karet dan sawit, mencapai titik krusial setelah dilakukannya pemeriksaan lapangan pada hari Jumat (24/10/2025).

‎Pemeriksaan ini menegaskan adanya tumpang tindih kepemilikan antara pihak pertama, Bapak Fredi Kusuma, dan pihak kedua, Bapak Yedi, warga Simpang Bandara.

Exif_JPEG_420

‎Meskipun fakta di lapangan telah terkuak, kedua belah pihak dilaporkan tetap saling klaim atas keseluruhan luasan lahan tersebut.

‎Namun Awal Mula dan Mediasi Tingkat Kelurahan telah di lakukan di Kantor Lurah Handayani Mulia kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali pada hari Rabu, (15/10/2025) lalu, Namun belum menemukan titik tereng.

Exif_JPEG_420

‎Konflik ini bermula dari dugaan klaim ganda atas lahan produktif yang terletak di Jalan Logging MHP dan dikelola sebagai kebun karet dan sawit. Pihak Fredi Kusuma dan Yedi, yang sama-sama merasa memiliki hak sah atas tanah seluas 7 hektar ini, tidak mencapai kesepakatan damai secara mandiri.

‎Oleh karena itu, upaya penyelesaian formal pertama telah dilakukan melalui mediasi di tingkat Kelurahan Handayani Mulya. Mediasi pertama ini diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor Lurah Handayani Mulya.

‎Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Handayani Mulya, Sardani, S.Pd dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa, para saksi dari masing-masing pihak, serta tokoh wilayah setempat, termasuk Sulkifli Ketua RT.17 Talang Kelapa yang memiliki wilayah tersebut.

‎Mediasi awal ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen dan mendengarkan klaim, namun belum membuahkan hasil final, sehingga pemeriksaan lapangan menjadi langkah yang tak terhindarkan.

‎Demi mendapatkan kejelasan dan data faktual, tim gabungan yang melibatkan unsur kelurahan, RT, serta kedua belah pihak, melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi sengketa pada hari Jumat (24/10/2025). Lokasi yang diperiksa adalah area Lahan yang terletak di Jalan Logging MHP.

Baca Juga:  Polres PALI mengadakan Press Release Akhir Tahun 2023, Berbagai Kasus berhasil di Ungkapkan.

‎Kegiatan pemeriksaan ini difokuskan pada pengukuran batas-batas dan pencocokan antara peta atau surat-surat kepemilikan yang dimiliki Fredi Kusuma dan Yedi dengan kondisi fisik di lapangan.

‎Hasil pemeriksaan lapangan membenarkan adanya indikasi tumpang tindih yang signifikan.

‎Ditemukan bahwa ada sekitar 7 hektar dari total lahan yang dipersengketakan memang berada dalam zona klaim kedua belah pihak secara bersamaan. Penemuan ini secara definitif menunjukkan akar masalah sengketa, yaitu ketidakjelasan atau klaim ganda atas batas-batas kepemilikan di area tersebut.

‎Meskipun bukti fisik tumpang tindih telah ditemukan dan disaksikan langsung oleh tim di lapangan, dilaporkan bahwa kedua belah pihak (Fredi Kusuma dan Yedi) tetap bersikukuh pada klaim awal mereka. Masing-masing pihak tetap meyakini bahwa keseluruhan lahan 7 hektar tersebut adalah milik sah mereka berdasarkan dokumen yang dimiliki. Sikap saling klaim ini berpotensi memperpanjang proses penyelesaian konflik.

‎Ketua RT.17 Talang Kelapa, Bapak Sulkifli, yang turut menyaksikan pemeriksaan, berharap kedua warganya dapat menahan diri dan mencari jalan tengah.

‎”Kami sudah lihat bersama di lapangan. Sekarang tinggal bagaimana kedua belah pihak mau berlapang dada dan mencari solusi, karena faktanya lahan 7 hektar itu memang bermasalah,” ujarnya.

‎Lurah Handayani Mulya, Bapak Sardani, S.Pd., kini memiliki data valid dari hasil pemeriksaan lapangan untuk digunakan sebagai dasar mediasi tahap kedua. Konflik ini memerlukan intervensi yang lebih tegas dan adil, mengingat lahan tersebut merupakan aset produktif berupa kebun karet dan sawit.

‎”Hasil pemeriksaan lapangan yang menunjukkan titik tumpang tindih 7 hektar di Jalan Logging MHP akan menjadi fokus utama dalam proses mediasi berikutnya. Jika musyawarah kembali menemui jalan buntu karena sikap saling klaim yang dipertahankan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diarahkan ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian melalui pengadilan. Pihak kelurahan berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses ini demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi Fredi Kusuma dan Yedi,”Tegasnya.

Baca Juga:  Satuan Lalu lintas Polres PALI memasang banner Rambu-rambu waspada..

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *