Beritapali.com |Palembang – Dua tersangka inisial PRK (45) warga kelurahan 15 ulu kecamatan SU. l Palembang dan AF (56) warga kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pelaku di tetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Linggau dengan modus mark-up anggaran.
Tersangka PRK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan AF Direktur PT Binoto selaku kontraktor proyek yang menggunakan dana APBN 2022.
“Nilai kontrak dengan pagu anggaran 11,9 miliar berasal dari dana APBN,” ujar Listyo Dwi Nugroho di dampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang saat Konferensi Pers, Senin,(15/09/2025) di Mapolda Sumsel.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara di rugikan sekitar 1,9 miliar dari kelebihan anggaran.
“Penyidikan akan terus berproses dan kasus ini akan terus di kembangkan,” imbuhnya.
Selain menetapkan kedua tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen kontrak.
Akibat perbuatannya tersangka PRK dan AF dapat di jerat Pasal 2 atau 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara di atas 15 Tahun.
(Cha/Rilis)