Beritapali.com |Palembang – Maraknya pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan khususnya yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumatera Selatan (Sumsel) terutama Kota Palembang membuat publik semakin geram.
Seperti yang terjadi di SMK Negeri 4 Palembang, berdasarkan dari laporan masyarakat, dimana oknum Kepala Sekolahnya inisial “SE” diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan berbagai macam modus pungutan, diantaranya:
– Kartu Pelajar Rp.25.000,-
– Kartu Perpustakaan Rp.15.000,-
– Asuransi selama 3 Tahun Rp.180.000,-
– Pengadaan Pas Poto Rp.50.000,-
– Pelatihan Dojo Safety Rp.350.000,-
– Tes urine, bekerjasama dengan BNN Rp.160.000,-
– Tes kesehatan, bekerjasama dengan Puskesmas Rp.150.000,-
– Total keseluruhan Rp.950.000,-
Menanggapi adanya dugaan Pungli tersebut Ketua DPW GNPK Provinsi Sumsel Aminudin, SH.MH sudah melayangkan surat permintaan Informasi dan Klarifikasi kepada “SE” namun surat tersebut diduga di abaikan.
“Ya biarkan saja surat itu di abaikan, nanti kita akan melayangkan surat permintaan Informasi dan Klarifikasi yang kedua,” ujar Aminudin yang biasa di sapa dengan Amin Tras kepada wartawan, Selasa, (19/08/2025).
Pungutan liar (Pungli) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak merugikan negara tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Meskipun tidak merugikan negara secara langsung, Pungli tetap merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat melanggar peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS dan/atau tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur tertentu.
Saat dikonfirmasi awak media melalui nomor Whatsapp 08527334xxxx “SE” selaku Kepala SMK Negeri 4 Palembang mengatakan bahwa, dirinya sedang Diklat di Jakarta. Dan, saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsapp atau Telepon hingga berita ini diterbitkan “SE” belum bisa memberikan jawaban.
(Cha)