‎Monitoring Bantuan Sosial Non-tunai Tahun 2025.

‎Pali, Beritapali.com — Dalam peningkatan efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bank Indonesia melaksanaan monitoring program elektronik bantuan sosial non tunai (BSNT/BPNT) kepada keluarga penerimaan manfaat (KPM) kepada berapa keluarga harapan(PKH) program sembako (PS) dan agen bank di wilayah Sumatera Selatan pada hari Kamis, (31/07/2025) bertempat di Starla zone.

Exif_JPEG_420

‎Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan kegiatan monitoring kepada 78 peserta yang terdiri dari 30 orang KPM/PKH, 30 orang KPM program Sembako dan 18 agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur serta didampingi langsung oleh kepala bidang perlindungan jaminan sosial dan penanganan parkir miskin Dinas sosial Kabupaten Pali.

Exif_JPEG_420

‎Kegiatan monitoring ini diharapkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) menginstruksikan pendamping sosial untuk melakukan monitoring langsung ke rumah penerima manfaat.

‎Langkah ini diambil guna memastikan bahwa dana bansos yang disalurkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Berdasarkan informasi dari lapangan, kegiatan monitoring ini resmi dari Kemensos, petugas pendamping sosial akan mendatangi KPM untuk memverifikasi penerimaan dan pemanfaatan bantuan.

‎Selain itu, monitoring ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pencairan yang dilakukan oleh pihak lain atau pemotongan bantuan yang tidak semestinya.

‎Tujuan Monitoring Bantuan Sosial

‎1. Memastikan Penerimaan Bantuan

‎Pendamping sosial akan memastikan bahwa bantuan PKH dan BPNT benar-benar diterima oleh KPM yang berhak. Bantuan tidak boleh dicairkan oleh orang lain atau menggunakan kartu ATM yang dititipkan kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan penerima manfaat.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres PALI melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi. 

‎2. Verifikasi Data Penerima,

‎Petugas akan mencocokkan data penerima dengan aplikasi monitoring, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, periode pencairan, serta nominal bantuan yang diperoleh. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan data atau penerima yang tidak berhak.

‎3. Pengecekan Ketidaksesuaian Dana yang Diterima,

‎Pendamping sosial akan menanyakan apakah nominal yang diterima oleh KPM sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi. Jika terdapat ketidaksesuaian, hal ini akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa penerima mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan.

‎4. Dokumentasi dan Bukti Penerimaan

‎Setiap KPM akan difoto sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan sebagai bukti bahwa mereka benar-benar menerima bantuan sosial tersebut. Dokumentasi ini menjadi bagian penting dari proses monitoring untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

‎Liputan : Rahasmin Sawiran (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *