SMA Negeri 1 Tanjung Raja Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2024

Beritpali.com |Ogan Ilir _ Banyaknya pemberitaan dugaan korupsi di dunia pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) mencerminkan kalau kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Dinas Pendidikan Sumsel sedang dalam tidak baik-baik saja.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Dilansir dari media Kompas86.com pada Sabtu (01/03) dimana media tersebut telah memberitakan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk keperluan pembelian sampul raport siswa Kelas X sebesar Rp.85 Ribu/Siswa.

Saat di konfirmasi wartawan, Sahril selaku Wakil Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Raja tidak menampik adanya Pungutan itu. Menurutnya, itu hal biasa dan tidak dilarang. Selain itu Sahril juga mengatakan, kalau pungutan hanya dilakukan pada 400 Siswa yang duduk di Kelas X saja.

Disisi lain salah satu wali murid yang namanya enggan di publikasi menegaskan, Pungli tersebut disampaikan langsung oleh wali kelasnya masing-masing dan melalui Whatsapp grup yang isinya para orang tua murid.

“Kami merasa sangat keberatan, masa iya sampul raport harganya Rp.85 Ribu,” ujar seorang wali murid, hingga beritanya kembali diterbitkan, Sabtu (05/07/2025).

Terkait adanya Pungli di SMA Negeri 1 Tanjung Raja yang dilakukan oleh sekolah maupun komite sekolah itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Selain melakukan Pungli, SMA Negeri 1 Tanjung Raja juga di duga telah melakukan penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.

Yang mana dana BOS tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana sudah di atur dalam Juklak dan Juknis sekolah.

Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembelian buku, Alat Tulis Kantor (ATK), pemeliharaan sarana dan prasarana, serta biaya langganan daya dan jasa seperti listrik, air, dan internet.

Baca Juga:  Polsek Tanah Abang Hadir dalam Penutupan Pertandingan Turnamen Volley Ball Modong PALI Cup Semi Open 2023.

Guna mengetahui kebenarannya, saat di hubungi wartawan melalui pesan Whatsapp, Sutinawati selaku Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Raja mempersilahkan wartawan untuk datang ke sekolah. Namun, hal itu tidak sesuai harapan.

Setiap wartawan datang hendak konfirmasi Sutinawati selalu tidak ada di tempat. Maka atas tindakannya diduga telah menyepelekan dan merendahkan profesi wartawan dalam mencari informasi.

Artinya, Sutinawati berani mengangkangi UU Pers Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, yang berbunyi siapapun menghalangi wartawan dalam tugas peliputan dapat di pidana kurungan selama 2 Tahun atau denda 500 Juta Rupiah.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *