Beritapali.com |Palembang – Mencuatnya berita dan video di Media Sosial (Medsos), Advokat diduga gadungan inisial DT yang di laporkan kliennya ke Polrestabes Palembang kini menjadi perbincangan publik.
DT dilaporkan oleh Enny Indriani terkait dugaan penipuan, yang mana DT telah mengaku sebagai Advokat dan menipu uang senilai Rp.9.97 Juta.
Dilansir dari media Sumselupdate.com, Senin (19/05) memberitakan, pada 2022 pelapor Enny Indriani pernah tersandung perkara yang ditangani Polda Sumsel, disitulah dia kenal dengan DT dan mengaku sebagai Advokat yang sudah sering memenangkan perkara penting di Palembang.
Namun selang waktu berjalan, kecurigaan Enny Indriani mulai timbul karena selama dalam pendampingan di Pengadilan DT tidak pernah beracara sebagai Advokat.
“Saya curiga kenapa DT tidak pernah beracara sebagai Advokat dalam setiap persidangan,” kata Enny, hingga berita ini kembali terbit, Rabu (21/05/2025).
Enny menjelaskan, untuk gelar sarjana hukumnya DT mengaku alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Akan tetapi, Enny juga memiliki bukti surat dari UKI yang menyebutkan belum ditemukan kalau yang namanya DT mahasiswa mereka (Mahasiswa UKI).
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan SIK yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penetapan DT sebagai tersangka.
Diwaktu berbeda, saat di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp oleh Sumselupdate.com untuk dimintai tanggapannya DT enggan menjelaskan perkara yang dihadapinya.
(Cha)