Talang ubi KP / Mahadaya.co–Peristiwa ini bermula saat keduanya akan pergi melakukan pergubalan (berarian) ke desa Betung Kecamatan Abab, Di tengah perjalanan pelaku membelokan kendaraanya menuju pondok di salah satu kebun warga .Dengan alasan istrahat pelaku mulai merabah-raba dan mengajak bercumbu korban untuk melakukan hubungan intim , peristiwa tersebut terjadi kamis 6 Juni 2024 sekitar jam 20 WIB, demikian cerita korban sebut saja Melati 18 tahun warga Sungai langan
Pelaku adalah IR bin RD (18 tahun ) warga desa Betung Kecamatan Abab yang saat itu melakukan tipu muslihat dengan merayu korban menjanjikan akan menikahi Melati secara baik -baik untuk melakukan hubungan di luar nikah.
Korban sempat menolak namun karena ketakutan di tambah bringas nya pelaku dan juga menjajikan akan memenuhi jujur 30 juta emas sesuku sebagaimana kesepakatan dan akan menikahi korban, korban tak berdaya dan ketakutan menuruti nafsu bejat pelaku.
Setelah kejadian itu kedua sampai di desa Betung korban di ajak ke rumah keluarga korban tidak ke rumah kepala desa atau kepala dusun seperti umumnya , ungkap Melati saat itu dampingi ibu korban kepada media ini.
Di rumah inilah korban di intimidasi untuk tidak memintak uang mahar seperti yang di janjikan pelaku melainkan uang 5 juta. Karena dalam kondisi terintimidasi akhir korban menanda tangani surat perjanjian pergubalan tersebut, cerita korban.
Pasca berarian tersebut keluarga pelaku tidak menunjukan niat baik bahkan tidak pernah datang ke rumah korban sebagaimana adat istiadat warga PALI, keluarga korban berinisitif mendatangi keluarga pelaku untuk memintai pertanggung jawaban tapi tidak di gubris , miris lagi saat dimintai pertanggung jawaban malah keluarga kami di rendahkan pengakuan Ensi ibu korban kepada media ini.
” Yo dari berarian pelaku atau keluarganya dak perna datangi ke rumah “bahkan saat di hubungi keluarga pelaku malah mendapat jawaban yang merendahkan, ungkapnya
Setelah 4 bulan tidak ada niat baik, korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polres PALI sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B-223/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Juli 2024.
Setelah melaporkan kejadian tersebut korban melakukan otopsi atau uji forensik ke RSUD Talang ubi untuk melengkapi proses laporan.
Sampai setahun setelah laporan tersebut kasus penipuan dan permokasaan belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian ibu korban minta polisi untuk menahan pelaku ” Kami meminta keadilan tidak ada orang kaya atau miskin semua sama, ujar ibu korban geram seraya menyodorkan bukti surat pergubalan dari kadus Desa Betung , selanjutnya ibu korban meminta Polres PALI untuk menangkap pelaku .
Masih menurut ibu korban karena di Polres PALI kasus tidak jalan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel ., kemanapun keadilan akan kami lakukan, ungkapya.
Akibat peristiwa ini pelaku IR bin RD sebagaimana pasal 258 KUHP mengatur tentang hukum pelaku pemerkosaan terancam hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara . (red)