Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM ilegal Masih Banyak Beroperasi, Diduga Bekerja Sama Dengan APH

Beritapali.com|Ogan Ilir (Sumsel) – Sebuah Gudang diduga tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal masih beroperasi.

Gudang berdinding seng hitam tersebut terletak dipinggir jalan raya Palembang-Indralaya, Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan (Sumsel).

Dengan keuntungan yang menjanjikan, pemilik Gudang BBM berani beroperasi karena diduga memiliki beking Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai jasa pengamanan.

“Saya sering melihat mobil tanki merah putih dan biru putih keluar masuk gudang itu, sepertinya melakukan bongkar muat BBM,” ujar warga sekitar yang namanya enggan di publikasikan, pada Kamis,(08/05/2025).

Warga tersebut menjelaskan, dirinya sangat khawatir dengan keberadaan gudang BBM ilegal tersebut, karena selain pencemaran lingkungan, sudah banyak contoh terjadinya ledakan dan kebakaran bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

“Sepertinya keberadaan gudang BBM diduga ilegal ini semakin menjamur di Ogan Ilir, saya berharap kepada APH khususnya Kepolisian dapat bertindak tegas, bila perlu tangkap semua oknum APH yang terlibat dalam bisnis haram tersebut,” pungkasnya.

Menyikapi dari Undang-Undang, penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda.

Selain sanksi pidana, pelaku penimbunan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian tempat usahanya.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *