Diduga Terlibat Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan dan PTSL, Massa LPKN Minta Kejagung RI Tetapkan Inisial EDS Sebagai Tersangka

Jakarta Selatan, Beritapali.com _ Sebanyak 300 Lebih massa dari Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) untuk yang kedua kalinya mendatangi kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), di Jalan Panglima Polim, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Kedatangan LPKN untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berupa penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp.11,76 Miliar yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan terkait dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang saat ini tengah di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Kami apresiasi kinerja Kejati Sumsel dan Kejari Palembang telah mengungkap kasus ini, tapi kami sangat menyayangkan tindak lanjut kasus ini begitu lambat. Pihak Kejati Sumsel dan Kejari Palembang diduga kesulitan untuk menetapkan inisial EDS sebagai tersangkanya,” ujar Feriyandi, SHDM selaku penanggung jawab aksi, pada Senin (17/03/2025).

Sudah jelas EDS diduga sebagai actor intelektual dari kedua kasus tersebut, sebab pada saat itu EDS merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang paling bertanggung jawab.

Selain itu, EDS juga diduga turut mendapatkan gratifikasi dari program PTSL 2019 berupa sebidang tanah seluas 70.000 M2 atas penerbitan PTSL Kelurahan Karya Jaya kecamatan Kertapati Palembang.

“Sebagai Lembaga Control Social kami akan terus mengawal persoalan ini, karena bagi kami di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tidak ada yang namanya kebal hukum,” tandasnya.

Baca Juga:  Polsek Penukal Abab Laksanakan Razia Terpadu: Langkah Strategis Ciptakan Kamtibmas Kondusif.

Selanjutnya dalam aksi tersebut melalui orasinya atas nama LPKN menyatakan sikap:

1. Meminta Kejagung RI untuk melakukan Supervisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan dan program PTSL tahun 2019, yang saat ini tengah bergulir di Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

2. Meminta Kejagung RI untuk merekomendasikan kepada Kejati Sumsel dan Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka EDS (mantan Kepala BPN Kota Palembang) yang sekarang menjadi Bupati Muara Enim dan diduga kuat sebagai aktor intelektual dari kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

3. Meminta Kejagung RI mengambil alih kasus korupsi penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan dan PTSL tahun 2019 yang diduga lambat dalam menetapkan EDS sebagai tersangka.

4. Meminta Kejagung RI untuk membentuk tim guna mengawasi kinerja Kejati Sumsel dan Kejari Palembang dalam menangani 2 (Dua) kasus dugaan korupsi tersebut.

Sementara ditempat yang sama salah satu pejabat dari pihak Kejagung RI menanggapi, laporan dari LPKN sudah diterima, namun untuk ditindaklanjuti dirinya akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan.

“Iya terimakasih buat rekan-rekan dari LPKN, laporan sudah kami terima, namun untuk tindaklanjutnya kami akan sampaikan laporan tersebut kepada pimpinan untuk ditelaah terlebih dahulu,” pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *