Palembang, Beritapali.com – Masih ingatkah kasus pengeroyokan yang menewaskan sesama Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I Palembang,???
Irohmin, korban tewas dianiaya oleh lima rekannya sesama Napi, memasuki sidang tuntutan pada Selasa (04/02/2025) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Jl. Kapten A Rivai, Kecamatan Bukit Kecil.
Yang mana pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada lima terdakwa 13 Tahun Penjara.
Kelima terdakwa tersebut adalah Muhammad Yusuf, Arjuna Bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita.
Hj Rusnawati selaku orang tua korban mengatakan, tidak terima atas tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terlalu ringan.
“Irohmin meninggal dikeroyok didalam penjara bukan dirumah sakit, sampai sekarang baik dari pihak pelaku maupun Lapas Pakjo tidak ada yang datang ke rumah, dimana DPR, kemana DPR Pak,???,” kata Rusnawati kepada awak media.
Ditempat dan waktu yang sama, Baina ayuk kandung korban menambahkan kalau, dirinya merasa tidak puas atas tuntutan JPU yang hanya memberikan hukuman 13 Tahun Penjara terhadap kelima terdakwa.
“Kalau cuma di hukum 13 Tahun Penjara, biarlah saya saja yang membunuh kelima terdakwa, saya dihukum 13 Tahun penjara juga tidak masalah,” pungkas Baina.
(Cha)