Terduga berinisial ZL (30 Tahun) yang merupakan warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Pali: Tertuang jelas dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, akan dijerat hukuman minimal tujuh bulan kurungan penjara,

 

Namun pasal tersebut di atas belum menjadi efek jerah bagi para pelaku, contoh nya masih ada yang kedapatan memiliki senjata tajam berbentuk pisau yang dilaporkan masyarakat hingga berakhir di jeruji besi,

 

Kronologi penangkapan terduga pemilik Sajam berawal dari laporan masyarakat berisinial SY, dengan bukti lapor, LP/A/ 02 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 26 Maret 2023,

 

Atas laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudianyah, S.H beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,

 

Dari hasil penyelidikan itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial ZL (30 Tahun) yang merupakan warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, beserta barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu berbentuk bulat yang dicat berwarna hijau, dengan panjang dari gagang ke ujung pisau kurang lebih 20 cm, dengan ciri-ciri ujung runcing tajam, atas tumpul, bawah tajam beserta sarung pisau/rangkanya yang dicat berwarna hijau.

 

“ZY diamankan pada Minggu Soreh (26/03/2023) saat berada di bawah rumah DNR yang beralamat di Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, dari informasi yang didapat, beliau ini sering membawa Sajam dan sudah meresahkan masyarakat,”terang Kapolsek Penukal Abab,

Baca Juga:  Kapolsek Talang Ubi Menghadiri Sosialisasi kebijakan pencatatan sipil.

 

Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan, guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku pemilik Sajam dan barang bukti sudah di bawa dan diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *