Palembang, Beritapali.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada 5 (lima) terdakwa kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama.
Ke-5 Terdakwa itu sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 18 Tahun hingga 19 Tahun penjara.
Dilansir detikSumbagsel, Selasa (2/4/2024), ke-5 Terdakwa itu adalah Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing.
Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, serta pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/). Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan JPU. Karena itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Jumat (15/3), JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 Tahun penjara. Kemudian, terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut pidana penjara selama 18 Tahun 6 Bulan. Sedangkan untuk dua terdakwa Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 Tahun penjara.
Penetapan tersangka Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebelumnya kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara mencapai Rp.100 Miliar.
Ke-2 Tersangka adalah Milawarma selaku mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI. (dilansir oleh detiknews).
Andi Leo Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) mengatakan, ada kejanggalan yang sangat luar biasa, dimana sudah di tetapkan tersangka namun dengan mengejutkan bisa di vonis bebas.
“Apakah ada gratifikasi yang terstruktural dan sistematis sehingga para oknum-oknum Dirut ini bisa di vonis bebas, jika iya maka sangat disayangkan Hukum itu hancur dan tidak berwibawa di tangan oknum penegak hukum itu sendiri,” ujar Andi, Rabu (29/01/2025).
Maka dari itu GAASS akan mengawal kasus tersebut, jangan sampai hilang begitu saja, GASS juga akan melakukan aksi unjukrasa di Kejagung RI, meminta Kejagung RI untuk segera memeriksa oknum hakim dan tim yang bertanggung jawab atas perkara tersebut yang memberikan vonis bebas terhadap tersangka.
Serta akan melaporkan kejadian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden serta Sosial Media (Sosmed) beliau, dengan harapan transpransi dan kasusnya juga bisa dikawal dengan ketat agar terwujudnya keadilan hukum.
“Hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas, jangan menjadikan hukum sebagai komuditas bisnis dengan tersangka yang menjadi dalangnya. Jangan bermain-main dengan hukum dan keadilan, karena selihai lihainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, kita sebagai masyarakat awam sudah muak dan jengah di suguhi fakta hukum seperti ini,” pungkas Andi Leo tutup bicara.
(Cha/Rilis)