Dugaan Pungli  MIN  9 Muara Enim 2024 Silam Hingga Kini Terus Ditelisik Oleh Beberapa Ormas Dan Media 

MUARA ENIM , KP/Beritapali.com-Dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 9 Muara Enim.sejak Tahun 2024 dengan modus berupa sumbangan untuk membuat pagar di areal sekolah yang berlokasi di Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan !

Telah viral di beberapa media sosial sangat bertentangan dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam upaya penegakan hukum dengan menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,

Dan demikian juga halnya tentang penetapan kriteria lain,dalam kategori’ memiliki bagian dari pada jenis pungutan liar (Pungli) melanggar Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan modus memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran,

Dengan adanya sumber informasi masyarakat desa setempat maka tim Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia

(TOPAN-RI) Perwakilan Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Setan yang tergabung dalam Asosiasi Peyan Hukum Profesional Indonesia dan beberapa pelaku media

 

Langsung menuju kelokasi guna akurasi data secara sederhana merupakan derajat kebenaran suatu kepastian hukum bermaksud agar dapat bertatap muka secara langsung dengan Kepala Sekolah Min 9 Muara Enim,” ternyata menurut Kepala Tata Usaha (TU) yang bersangkutan sedang dinas luar yakni ke muara Enim,ujarnya,

Dan pada akhirnya Rombongan Tim dapat meningkatkan satu berkas Surat Klarifikasi Nomor,19/SK/DPW/TOPAN-RI/SS/I/2025 Agar kiranya pihak Selolah dapat berikan jawaban dengan Transparasi Akuntabilitas dan Terang benderang tidak ada yang di tutup-tutupi,

Baca Juga:  Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Ditangkap Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Sementara Tim tersebut sempat mengunjungi Kepala Desa Bitis”Hengki Wijaya,dan secara kebetulan ada beberapa orang sedang berada dalam ruangan Kantor Desa Bitis diperkirakan mereka adalah sebagai perangkat Desa jajaran dan ketika itu dapat berbincang-bincang dengan Kades tersebut akan tetapi ucapnya menyebutkan bahwa permasalahan yang sedang ramai di bicarakan menurut Kepala Desa,terkait dengan pihak sekolah minta sumbangan itu sudah di selesaikan dan telah menghadirkan beberapa Awak Media,

Namun pertanyaannya apa berupa konferensi Pers atau kegiatan seperti as apa bentuknya entah media apa saja yang mengikutinya dan juga dalam penyelesaiannya apakah secara Litigasi atau kah Non,Litigasi apakah Uang yang di Pungli itu di kembalikan kepihak yang memberi ataukah bagai mana bentuk penyelesaian yang di selenggarakan tersebut tandasnya(rB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *