Panwascam Talang Ubi Menggelar REKERNIS Pengawasan Tahapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara PTPS Se-Kecamatan Talang Ubi.

Exif_JPEG_420

Pali, Beritapali.com — Setelah melaksanakan penguatan kapasitas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam rangka pengisian hasil pengawasan dalam aplikasi siwaslih pada Pilkada serentak tahun 2024, Yang bertempat di Aula Pendopoan Ghest House Rumah Dinas Bupati Pali Komperta Pendopo Talang Ubi pada hari Minggu 17 November 2024 lalu.

 

Kali ini Panwascam Talang Ubi kembali melakukan rapat kerja Pengawasan tahapan memungutan dan perhitungan suara PTPS Se-Kecamatan Talang Ubi pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Pali Tahun 2024.

 

Rapat kerja dalam Pembimbingan kerja teknis Pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Talang Ubi ini dilaksanakan di Gedung Pessos Komperta Pertamina Pendopo pada hari Rabu, (21/11/2024) dengan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pali Bapak Sunario SE. Ketua Bawaslu Kabupaten Pali ibu Lestrianti, Am,Kep. Ketua panwascam Talang Ubi Johan Saputra Spd serta Anggota PTPS Se-Kecamatan Talang Ubi dan PKDnya.

 

Ketua Panwascam Talang Ubi Johan Saputra Spd sebelum membuka secara resmi REKERNIS mengharapkan kepada seluruh PTPS yang akan bertugas mulai hari tenang sampai paska pemungutan suara dapat menerima materi dengan baik.

 

“Ada beberapa tahapan atas penyelenggaran pemilihan, antara lain; mandiri, jujur, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, aksesbilitas dan kepentingan umum.

 

Penyelenggara pemilu itu harus mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif,”Ungkapnya.

 

Selain itu Johan juga menjelaskan tentang sistematika peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pilkada serentak.Yang pengawasan tahapan kampanye dan pindah pilih pemilih tambahan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Baca Juga:  Tak main main Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil membekuk dua orang terduga pemakai Narkoba jenis sabu-sabu.

 

“Yang perlu diawasi di masa kampanye. Ada beberapa yang perlu di ketahui antara lain, tim kampanye pasangan calon, materi dan/atau ujaran kebencian, kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan media sosial.

 

Johan menambahkan Jika ada Anggota PTPS yang melihat money Politik oleh Timses maka laporkan ke PKD, Panwascam Dan Bawaslu, Namun tetap optimis redam melalui jajaran pengawas.

 

“Pemilu tanpa pengawas akan banyak kecurangan-kecurangan, Terlebih lagi saat ini yang menjadi sorotan yaitu praktek money politik, Meskipun itu sulit kita temukan, tapi kita tetap optimis praktek money politik dapat kita redam melalui jajaran pengawas, baik itu Bawaslu Kabupaten, Panwascam, PKD maupun yang paling bawah PTPS,”Ungkapnya.

 

Sementara itu Lestrianti Kepala Bawaslu Kabupaten Pali Lestrianti, Am,Kep Memberikan pemaparan Terkait Pemilihan Dan pembekalaan yang akan dilakukan PTPS sekaligus Pembimbingan materi dan Tanya jawab dengan Peserta PTPS Se-Kecamatan Talang Ubi.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *