Panwascam Talang Ubi Melaksanakan Penguatan Kapasitas PTPS Menjelang Pilkada 27 November Mendatang.

Pali, Beritapali.com — Sebanyak 125 Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Talang Ubi melaksanakan Bimbingan Teknis Pelatihan Penguatan Kapasitas Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan dan Desa Se-Kecamatan Talang Ubi bertempat di Aula Pendopoan Ghest House Rumah Dinas Bupati Pali Komperta Pendopo Talang Ubi pada hari Minggu, (17/11/2024).

 

Pelaksanaan Bimtek ini dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024, Dengan menghadirkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Rahman S,Pd. sebagai narasumber dan dihadiri juga oleh Bawaslu Kabupaten Pali Fardinan, S.kom., Ketua Panwascam Kecamatan Talang Ubi Johan Saputra, S.Ppd serta PKD dan Anggota PTPS Se-Kecamatan Talang Ubi.

 

Abdul Rahman dalam penyampaiannya mejelaskan terkait tata cara pengawasan dalam Pemilihan yang akan dilakukan setiap PTPS sekaligus Pemaparan bimbingan pengawasan Penguatan Kapasitas yang bakal dilakukan PTPS di TPS.

 

Sementara itu Ketua Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi, Johan Saputra, S.Pd, mengatakan, peran PTPS sangatlah penting dalam menjaga kelancaran serta integritas Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024. Yang mana PTPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran.

 

“PTPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan,” Ujarnya.

 

Kegiatan Bimtek ini digelar untuk lebih meningkatkan pemahaman dan penguatan kapasitas PTPS dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni tugas, wewenang dan kewajiban setiap PTPS,”Ucapnya.

Baca Juga:  Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang tangkap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan.

 

Selanjutnya Johan mengungkapkan, tugas dan wewenang PTPS di antaranya pengawasan mulai dari tahapan kampanye, persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan dan kegiatan penghitungan suara. Selain itu, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS.

 

“Dengan dilaksanakan Bimtek ini, diharapkan para PTPS mendapatkan berbagai informasi sebagai bekal menjalankan perannya dan membantu memastikan kesuksesan Pilkada 2024 yang adil, transparan, serta berintegritas,” Tutupnya.

 

Mengenai hal tersebut, Koordinator Divisi Tata Organisasi Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Fardinan, S.kom., menyatakan, dalam menjalankan fungsinya, PTPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan di TPS.

 

Yang mana tugas utamanya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan.

 

“Kegiatan Bimtek sangatlah penting agar kapasitas dan kompetensi para PTPS semakin menguat, guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang transparan, adil, dan akuntabel,” katanya.

 

Selain pemaparan materi terkait teknis pemilihan, pada Bimtek PTPS itu juga dilakukan tanya jawab dalam pengawasan proses pemungutan dan perhitungan suara dengan harapan proses pengawasan Pilkada 2024 akan lebih akurat dan cepat, sehingga jika ada potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti dengan seksama.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *