Kegiatan Seismik 3D Idaman Kian memuncak, Membuat Warga Purun Resah.

Pali, Beritapali.com — Keresahan warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, yang merasa tertindas akibat kegiatan Seismik 3D Idaman, nampaknya kian memuncak.

Terakhir, mereka pun berinisiatif mengirim surat somasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Senin (21/10/2024). Dengan surat itu, mereka menegur dan memperingatkan PT Daqing Citra PTS selaku pelaksana proyek, atas perbuatan zolim kepada warga pemilik lahan.

Menurut warga, PT Daqing Citra PTS tak pernah meminta izin atau persetujuan dari pemilik lahan, sebelum mereka berkegiatan di atas lahan sah milik mereka. Padahal dari aktivitas itu mereka merasa telah terganggu kenyamanannya dan banyak dirugikan.

 

Surat Somasi bernomor 03/SMS/LBH-PALI/X/2024 itu, dibenarkan oleh Ketua LBH PALI Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H. Menurutnya, ada 17 warga Purun yang memberikan kuasa ke LBH PALI, untuk memperjuangkan hak mereka atas tindakan pelaksana seismik yang mereka sebut sewenang-wenang.

 

“Betul, surat itu sudah kami kirimkan tadi. Sebab hingga saat ini, belum ada i’tikad baik PT Daqing untuk membuka komunikasi dengan kami. Padahal mereka sudah sejak sekira bulan Mei lalu beraktivitas di lahan milik warga,” ujarnya pada awak media, Senin siang (21/10/2024).

 

Akibat pengabaian etika dari perusahaan itu yang tak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada warga pemilik lahan, warga jadi berang. Mereka pun beberapa kali menghentikan aktivitas di atas lahan dengan luas sekitar 30 hektar itu, meski pihak seismik dengan dibekingi oknum aparat kerap memaksakan kegiatan.

 

Atas tindakan yang terkesan penindasan oleh perusahaan itu, masyarakat PALI di Desa Purun mengalami kerugian baik materiil maupun moril tak sedikit. Penebasan tanam tumbuh (rentes), pembuatan sumur bor yang terdapat bahan peledak dinamit, telah merusak kondisi lahan kebun maupun ladang milik mereka.

Baca Juga:  Devi-Fardinad satu-satunya Paslon Cabub Dan Cawabup PALI Peduli dengan Keinginan Masyarakat, Berikut Pengalamanya.

 

“PT Daqing kita beri waktu 3 hari setelah menerima surat, bila mau berkoordinasi dengan kami sebagai wujud iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Bila tidak, kita akan laporkan secara pidana dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan,” tukas J. Sadewo di dampingi rekannya, Advokat Puput Warsono,S.H.,C.Med.

 

Sementara itu, salah satu Calon Bupati PALI, H. Asri, AG, S.H.,M.Si., yang merupakan mantan Ketua DPRD PALI pun turut marah mendengar perlakuan perusahaan itu kepada warga PALI. Ia ternyata juga memiliki lahan kebun yang terdampak kegiatan seismik dan mengalami perlakuan yang sama dari PT Daqing Citra PTS di area tersebut.

 

“Saya baru mendapat informasi dan lahan kebun milik Saya juga ada di area sana. Maka kita sarankan stop dulu kegiatan itu, sebelum ada kesepakatan dengan warga,” cetusnya, Senin (21/10/2024).

 

Ia juga mengatakan bahwa aparat negara baik TNI maupun Polri hanya ditugaskan untuk menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif, serta tidak boleh refresif terhadap rakyat, apalagi membela perusahaan.

 

“Beberapa waktu lalu memang Saya Ketua DPRD, kalo sekarang kan Saya rakyat biasa. Sementara ini kita tunggu dulu info dari LBH PALI seperti apa respon dari somasi tersebut,” tukas Calon Kepala Daerah PALI, nomor urut 4 itu.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *