Babinsa Serda Sri Bandono Hadiri  Sosialisasi Jaga Desa Dan Pencegahan Tindak Pidana Khusus Raja Barat

Tanah Abang KP/Mahadaya.co–Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.Desa Raja barat menggelar sosialisasi Jaga Desa dan Sosialisasi Tindak pidana khusus yang di hadiri Babinsa Koramil 404-03/Pendopo Serda Sri Bandono ,Kamis,19/09/2024 .

Dalam kesempatan tersebut Kasat intelkam Polres PALI AKP Suandi SH. memberikan materi tentang yang di maksud tindak pidana khusus kepada para perangkat desa .

Babinsa Koramil 403-03/Pendopo Serda Sri Bandono mendukung penuh program pemerintah dalam upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa untuk tepat sasaran dan efesien sehingga program Dana desa benar-benar di rasakan warga desa ,ujarnya di sela-sela kegiatan .

Terungkap dalam sosialisi tersebut

“Sosialisasi Jaksa Jaga Desa” adalah program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk memperkuat peran jaksa dalam memberikan pendampingan hukum, pencegahan tindak pidana, dan penyelesaian masalah hukum yang sering terjadi di masyarakat pedesaan.

Beberapa aspek penting dari program ini antara lain:

Penyuluhan Hukum: Jaksa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di bidang hukum, serta berbagai aturan dan regulasi yang berlaku.

Pendampingan Hukum: Jaksa membantu masyarakat desa dalam menghadapi permasalahan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan memberikan konsultasi dan pendampingan.

Pencegahan Tindak Pidana: Melalui sosialisasi dan edukasi, program ini berupaya mencegah terjadinya tindak pidana di desa dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kerja Sama dengan Aparat Desa: Jaksa bekerja sama dengan perangkat desa, termasuk kepala desa dan lembaga desa lainnya, untuk memastikan terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.

Baca Juga:  Diduga dengan sengaja menerima gadai hasil Tindak Pidana Pencurian, Asron (44) ditangkap Polisi.

Sementara itu Mustar Alimin kasi pemerintahan Kecamatan Tanah Abang mewakili Camat juga nampak hadir Kepala desa Raja barat Hendi Kodar ,Kasat intelkam Polres PALI AKP Suandi SH dan undangan lainya .(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *